KARO | kliksumut.com – Tidak sadar sudah menjadi target dan buruan Unit Reserse Unit Narkoba Polres Tanah Karo tiga pria dicegat dan dihentikan petugas ditepi Jalan Kabanjahe – Namanteran Simpang Desa Sukatepu Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo sekira Pukul 05:15 Wib pada Sabtu (25/11/2023).
Ketiga pria tersebut yakni DHS alias Logos (42) dan MST (35) merupakan warga Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo dan ST (32) warga Desa Batu Karang Kecamatan Payung yang sedang mengendarai Daihatsu Sigra warna putih yang sebelumnya sudah dibuntuti petugas.
BACA JUGA: Bupati Karo Resmi Buka Kegiatan Karo Agro Expo Tahun 2023 di Berastagi
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH Sik melalui Kasat Narkoba Hendry Tobing SH membenarkan penangkapan ketiga pria yang diduga pengedar gelap narkotika jenis sabu sabu di Desa Sukatepu Kecamatan Namanteran.
“Ketiganya merupakan target yang telah kita lidik, atas informasi dari masyarakat yang kita terima Sabtu(25/11) pagi, bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu sabu di Desa Sukatepu,” jelas Kasat AKP Hendry, Senin pada (27/11/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Lebih jauh disebutkan Kasat Narkoba Hendry Tobing SH dari hasil lidik informasi tersebut, pukul 05.15 Wib, Unit Opsnal menghentikan satu unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna putih, yang sebelumnya sudah dibuntuti, di tepi jalan Kabanjahe – Namanteran, dan langsung melakukan penangkapan, yang kemudian diketahui di dalam mobil tersebut ada tiga orang, yakni ST, yang mengendarai mobil dan Logos serta MST yang duduk di kursi penumpang.
“Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu, juga turut kita temukan di TKP, yang saat itu Logos sempat membuang sebuah potongan tisu warna putih dari tanganya ke luar jendela mobil,” tambah Kasat.
Langsung dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan diketahui petugas, potongan tisu warna putih yang dibuang Logos tersebut, berisikan empat paket plastik klip diduga kuat berisikan Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto 18.08 gram.
Dari temuan tersebut, disampaikan Kasat, petugas Kemudian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya dan penggeledahan dalam mobil yang mereka kendarai dan ditemukan di bawah lantai samping supir mobil tersebut barang bukti lain yakni sebuah dompet kecil warna hitam kombinasi merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat netto 0,03 (Nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 1,37 (satu koma tiga tujiuh).
BACA JUGA: Bupati Karo Survey Kesiapan Lokasi Agro Expo Di Berastagi
“Ketiganya kita identifikasi diduga kuat merupakan pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, dan akan terus kita kembangkan lagi dari mana peredaran narkotika yang dilakukan dari ketiga pelaku tersebut,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, Ketiga pelaku dikenakan melanggar melanggar Pasalnya 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Del/Her)








