Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
OJK CABUT IZIN USAHA PT SAV: OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga berakhirnya masa Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin PT BPR Disky Surya Jaya, Nasabah Diimbau Tenang

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” kata Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Selasa (4/11/2025).

Sebelum izin usaha dicabut, PT SAV lebih dulu dikenai sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. OJK mengaku telah memberikan waktu cukup bagi manajemen perusahaan untuk melaksanakan langkah strategis dalam pemenuhan ketentuan tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima Dicabut, LPS Jamin Dana Nasabah

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, PT SAV tidak menunjukkan penyelesaian yang memadai. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023, OJK menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

OJK menegaskan, langkah pengawasan dan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan regulasi secara konsisten demi menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

BACA JUGA: MA Kabulkan Kasasi OJK, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Tetap Sah

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk segera menyelesaikan berbagai hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.
  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut, guna memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.


BACA JUGA: Terbitkan 661 Sanksi dan Cabut Izin Usaha, OJK Tingkatkan Pengawasan Pinjaman Daring

OJK juga mewajibkan PT SAV melaporkan pembentukan tim dan pelaksanaan kewajiban tersebut paling lama lima hari kerja setelah menerima pemberitahuan pencabutan izin.

Masyarakat, debitur, dan kreditur yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT SAV melalui Zulfan Dlisyah (0812-6981-142), M. Hasbi Syawaluddin (0812-6903-738), atau melalui Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com. (KSC)

REPORTER: Swisma

Pos terkait