Tak Main-Main, Ketua Ormas LAKI Meminta Ombudsman RI dan BPK Sumut Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan Nias Selatan

Tak Main-Main, Ketua Ormas LAKI Meminta Ombudsman RI dan KPK Sumut Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan Nias Selatan
Ketua Ormas DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) kabupaten Nias Selatan, Yustinus Buulolo

NIAS SELATAN | kliksumut.com Ketua Ormas DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) kabupaten Nias Selatan, Yustinus Buulolo juga angkat bicara tentang Penggunaan Dana yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Nias Selatan yang tidak transparansi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023, Jumat (29/09/2023) kemarin.

Menurut Yustinus Buulolo, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (29/09/2023), mengatakan “jangan-jangan ada di balek main mata terhadap institusi tersebut, justru hanya memuluskan laporan Anggaran Dinas Pendidikan agar tetap mendapat kucuran dana tahun berikutnya, dan kemudian banyak sekali dugaan korupsi dalam pembangunan penyimpangan dari tahun ke tahun yang terus dibiarkan,” tegas Yustinus.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Nias Selatan Diduga Bermain-main dengan APBD TA.2023

Yustinus Buulolo menyampaikan dan meminta kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik (Ombudsman) Republik Indonesia (RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

“Penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari APBD TA 2023 ini tentu domain kami untuk melakukan pengawasan, dan saya melakukan monitoring di daerah-daerah, dan di daerah ada sinergi antara inspektorat untuk pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia (RI), dan saya lihat banyak sekali permasalahan penggunaan dana Dinas Pendidikan yang tidak jelas di daerah Kabupaten Nias Selatan, dan saya hampir tidak melihat peran dari Kementerian, ini kesal melihat Dinas Pendidikan,” tegas Yustinus.

Bacaan Lainnya


Lanjut Yustinus kalau dibiarkan terus menerus, dana Triliunan Rupiah akan menguap, idealnya, dana yang bersumber dari APBD harus dimanfaatkan sesuai regulasinya untuk kesejahteraan rakyat.

“Sejauh mana kita mengetahui sumber-sumber dari APBD betul-betul digunakan sebagaimana mestinya melalui koridor yang sudah kita tetapkan,” ungkap Yustinus Buulolo, penuh tanda tanya yang juga selaku pemilik atau Komisaris PT. New Terobosan Intermedia.

Himbauan Yustinus Buulolo kepada kawan-kawan Ormas, LSM, OKP, beserta Media Online untuk mengawasi pelaksanaan dana proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan tugas kita masing-masing sudah diatur dalam Dasar Hukum UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.

Sebelumnya, bahwa APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) harus disusun dengan mengacu pada norma dan prinsip anggaran, yakni:
– Transparan dan Akuntabel (terbuka dan terperinci),
– Disiplin Anggaran (efisien, tepat guna, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan),
– Keadilan Anggaran (penggunaannya harus dialokasikan secara adil untuk kepentingan seluruh kelompok masyarakat), dan – – Efisien dan Efektif (harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat).

Akan tetapi faktanya, di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diduga tidak ada transparansi/keterbukaan serta terperinci nya sasaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023 yang dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan Nias Selatan kepada publik/masyarakat.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Nias Selatan Diduga Bermain-main dengan APBD TA.2023

Hal ini dapat dilihat dari semua dokumen “Uraian Singkat Pekerjaan” yang diperoleh media, Kabid PTK Dinas Pendidikan, Yasozatulo Lase, S.E., M.A., M.A.P., selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diduga tidak transparan dan akuntabel/terperinci dalam membuat semua jenis kegiatan yang dimaksud dalam “Uraian Singkat Pekerjaan”.

Dimana, hal itu diketahui awak media dalam “Uraian Singkat Pekerjaan” tersebut tidak jelas apa saja sasaran kegiatannya (hampir semua sama sasarannya) dan kemudian tidak jelas juga apa beserta detail-detail komponen yang dimaksud pada uraian singkat pekerjaan tersebut.

Namun, setelah awak media melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp (26/09/2023) kepada PPK, Yasozatulo Lase, S.E., M.A., M.A.P., tidak ada jawaban hingga berita ditayangkan (28/09/2023).

Namun, setelah berita ditayangkan, tiba-tiba Yasatulo Lase menjawab melalui via chat WhatsApp “Lanjut 👍, Salam Profesional (stiker), Saran bro, sesuikn dg aturan yg berlaku ttg berita,” sekira pukul 18.51 (28/09/2023) kemarin malam. (Harpendik Waruwu)

Pos terkait