Tahapan Pilkada Karo: Panwaslu Tiga Nderket Buka Perekrutan Pengawas TPS, Berikut Syaratnya!

Tahapan Pilkada Karo: Panwaslu Tiga Nderket Buka Perekrutan Pengawas TPS, Berikut Syaratnya!
Panwaslu Tiga Nderket Kabupaten Kabupaten Karo,buka pendaftaran perekrutan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (P-TPS) untuk ditugaskan di 17 Desa dengan jumlah 29 TPS Se- Kecamatan Tiga Nderket,Ketua Panwaslu Kecamatan Tiga Nderket Cristian Natanael Silalahi beserta bersama Ketua Bawaslu Gemar Tarigan saat mengikuti pembekalan di Berastagi. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Panwaslu Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, mulai membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) untuk Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. P-TPS akan bertugas di 29 TPS yang tersebar di 17 desa di wilayah Kecamatan Tiga Nderket.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tiga Nderket, Cristian Natanael Silalahi, mengungkapkan bahwa pendaftaran dan perekrutan P-TPS telah dimulai sejak 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. “Perekrutan ini dilakukan sesuai dengan arahan Bawaslu Kabupaten Karo dalam rangka tahapan Pemilu Serentak 2024,” ujar Cristian kepada wartawan pada (22/09/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Rinanose, Kuda Sado Asal Karo, Raih Medali Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai P-TPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun.
2. Memiliki KTP setempat.
3. Ijazah minimal SMA atau sederajat.
4. Menyediakan pasfoto ukuran 4×6.
5. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panwascam.
6. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
7. Melampirkan surat keterangan kesehatan.

Cristian juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perekrutan ini. “Kami berharap agar masyarakat berpartisipasi aktif mendaftar sebagai P-TPS. Kami menginginkan calon pengawas yang berintegritas, mandiri, dan adil dalam menjalankan tugas untuk mengawal Pemilu Serentak 2024,” tegasnya.

Lokasi Pendaftaran

BACA JUGA: Polres Karo Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri, Amankan Sabu Siap Edar

Bagi warga Kecamatan Tiga Nderket yang ingin berpartisipasi dan memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tiga Nderket, yang beralamat di Jl. Singarimbun No. 51, Desa Tiga Nderket, Kabupaten Karo.

Perekrutan P-TPS ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil di Kabupaten Karo. Jangan lewatkan kesempatan untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerah Anda!. (KSC)

Pos terkait