Surat Pembongkaran Jalan Pukat II Belum Dikirim Ke Satpol PP Kota Medan

MEDAN | kliksumut.com Surat teguran sudah 3 kali dilayangkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan, Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan kepada warga yang rumahnya melanggar Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Yang berlokasi dijalan Pukat 2 salah satu alamat yang mau dibongkar bangunannya No. 28 B Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Medan Tembung.

Kasatpol PP Kota Medan HM. Sofyan mengatakan, kami akan membongkar bangunan yang melanggar SIMB. Jika ada surat perintah dikirimkan ke Dinas kami. Karena itu sudah menjadi tugas dan tupoksi kami. “Jadi bukan kami tak mau membongkar, pastinya ada dulu surat perintah dari dinas terkait” jelasnya. Kamis (4/7) saat dikonfirmasi jurnalis.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, yah kita tunggu aja dulu, surat perintahnya. Karena, sampai saat ini belum ada.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Medan Abdul Rani  mengatakan, adanya informasi sudah adanya surat yang dikirim oleh Dinas Perumahan, Pemukiman (Perkim) dan Tata Ruang Kota Medan kepada pemilik rumah diJalan Pukat III No. 28b  dan Jalan Pukat II No. 23c diKelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Terkait pembongkaran bangunan tidak memiliki Surat Izin Membangun (SIMB). Selasa (3/7) saat dikonfirmasi jurnalis.

Dikatakannya, Karena diduga membangun diGang (lorong) Kebakaran. Untuk itu, Dinas Perumahan, Pemukiman (Perkim) dan Tata Ruang Kota Medan. Seharusnya menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengenai pembongkaran bangunan diJalan Pukat III. “Karena dari surat I,II dan ke III belum juga dibongkar oleh pihak pemilik bangunan” terangnya.

Ditegaskannya, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman (Perkim) dan Tata Ruang Kota Medan apakah sudah menyurati Kasatpol PP Medan agar membongkar bangunan. “Jangan sampai ada dugaan pembiaran terhadap bangunan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan” terangnya.

Lanjutnya, Kalau memang Kepala  Dinas Perumahan, Pemukiman (Perkim) dan Tata Ruang Kota Medan sudah mengirimnya ke Sofiyan Kasatpol PP Medan. Maka segera Sofiyan segera membongkarnya segera. “Kita disini tak punya kepentingan apapun, tapi ini untuk menegakkan peraturan yang ada menghindari kerugian PAD kota Medan.

Sementara itu, Muara Dongoran Lurah Bantan Timur mengatakan, surat dari Kepala Dinas Perkim dan Tata Ruang Kota Medan sudah 2 kali kita antar dan besok akan kita antar yang ke 3. Surat tersebut sepertinya tidak ditanggapi oleh yang kena tegu. Hal ini terbukti, surat 1 dan ke 2 kita antar tak ada pembongkaran sendiri dari pemilik bangunan.

Sebelumnya,  sudah kita panggil Edi  Pemilik rumah Jalan Pukat III No. 28-B terkait pembangunan diduga gang kebakaran. Dan sekaligus mempertanyakan apa ada SIMBnya apa tidak dalam mendirikan bangunan, beberapa waktu lalu sebelum keluar surat teguran. (Alian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan