Sumatera Utara Raih Peringkat Kelima Nasional dalam Keterbukaan Informasi Publik

Sumatera Utara Raih Peringkat Kelima Nasional dalam Keterbukaan Informasi Publik
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih urutan kelima nasional dalam pengukuran indeks keterbukaan informasi publik (IKIP). Hal ini terungkap pada Launching IKIP tahun 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (17/10/2024). (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil mencatat prestasi membanggakan dengan menempati peringkat kelima secara nasional dalam pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Launching IKIP di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (17/10/2024).

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) adalah ukuran penting yang menggambarkan seberapa baik implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijalankan. Pengukuran IKIP dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat dengan mempertimbangkan dimensi politik, hukum, dan ekonomi. Tahun ini, Sumut berhasil mencapai nilai IKIP 82,07, mengalami peningkatan 2,40 poin dari nilai tahun sebelumnya yaitu 79,67. Provinsi ini menduduki peringkat kelima setelah Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83,83), Kalimantan Timur (82,25), dan Sulawesi Tengah (82,16).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pilkada 2024: KPU Sumut Dukung Keterbukaan Informasi Publik Jadi Materi Debat Kandidat

Komitmen Pemprov Sumut dalam Keterbukaan Informasi

Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, menyampaikan bahwa pencapaian ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam memastikan keterbukaan informasi yang mudah diakses oleh publik.

“Kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan baik. Ini adalah hasil kerja keras bersama antara OPD, Komisi Informasi Provinsi, dan badan publik lainnya di Sumut untuk terus meningkatkan akses informasi bagi masyarakat,” ujar Ilyas Sitorus.

Dukungan dan Evaluasi Stakeholder

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Abdul Haris Nasution, juga mengapresiasi kerja sama yang solid antara para stakeholder di Sumut. Meski prestasi ini patut dibanggakan, ia menekankan perlunya evaluasi berkelanjutan untuk semakin memperkuat sistem keterbukaan informasi.

“Kita harus terus introspeksi diri berdasarkan nilai IKIP yang ada. Ini kerja keras bersama antara Dinas Kominfo dan badan publik di Sumut, namun kita tidak boleh cepat puas,” tegas Abdul Haris.

Lebih lanjut, Abdul Haris menyoroti pentingnya peningkatan alokasi anggaran bagi sumber daya yang mendukung keterbukaan informasi publik di Sumut, termasuk anggaran operasional PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta Komisi Informasi (KI) Provinsi.

Konsistensi Peningkatan Nasional

Secara nasional, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengungkapkan bahwa Indonesia secara keseluruhan mengalami peningkatan konsisten dalam keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2024, nilai IKIP Indonesia mencapai 75,67, yang menempatkan negara ini dalam kategori “sedang.”

“Kemajuan ini terutama terlihat pada dimensi politik dan ekonomi, meskipun masih ada tantangan di dimensi hukum, terutama terkait perlindungan hukum bagi whistleblower,” ujar Donny Yoesgiantoro.

BACA JUGA: KPU Sumut dan KIP Sumut Tandatangani MoU Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada Serentak 2024

Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menyampaikan beberapa rekomendasi bagi berbagai pihak untuk mempercepat implementasi keterbukaan informasi di semua dimensi.

Dengan capaian ini, Sumut semakin mengukuhkan posisinya sebagai provinsi yang terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi, mendorong transparansi, serta membangun pemerintahan yang akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. (KSC)

Pos terkait