Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Unit Reskrim Polsek Marbau

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Unit Reskrim Polsek Marbau
TERSNGKA: tersangka spesialias pembobol rumah kosong bernisial AA alias Arif yang diamankan unit Reskrim Polsek Marbau, Kamis (18/4/2024). (FOTO: Ist)

REPORTER: Hasan Basri
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM| LABUHANBATU UTARA – Spesialis pembobol rumah kosong yang meresahkan warga di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sarwedi, Kamis (18/4/2024). Pelaku yakni berinsial AA alias Arif (29) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang berhasil ditangkap berprofesi sebagai wiraswasta dan juga tinggal di Dusun V Sinarjadi, Desa Marbau Selatan.

Dalam aksinya, pelaku membobol rumah milik korban bernama Habib Puadi (31), seorang karyawan BUMN yang tinggal di Dusun V Sinarjadi, Desa Marbau Selatan. Kejadian tersebut, terjadi pada hari Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 20.11 WIB, di Dusun V Sinarjadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura.

BACA JUGA: Cegah Aksi Pencurian Di rumah Yang Ditinggal Mudik, Polisi Gelar Patroli

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) pasang baju dan celana olahraga warna merah maron yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan pembongkaran rumah.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP N. Napitupulu SH menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Pelapor/korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau perihal pembongkaran rumah yang dialaminya. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Handphone serta kerugian material Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

BACA JUGA: Polda Sumut Limpahkan Kasus Pencurian di PT Ekakarya Jatayumas ke Polrestabes Medan

Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Marbau melakukan penyelidikan. Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Tim yang disaksikan oleh perangkat Desa Marbau Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penyitaan 1 (satu) buah hanphone dari pelaku sebagai barang bukti.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan diboyong ke polsek Marbau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(KSC)

Pos terkait