SPBE Pemkab Tapteng Zona Merah, Pj Bupati: Ini Akibat Dari Praktik Tata Kelola Pemerintah Sebelumnya 

SPBE Pemkab Tapteng Zona Merah, Pj Bupati: Ini Akibat Dari Praktik Tata Kelola Pemerintah Sebelumnya 
Surat keputusan menteri dalam Negeri Nomor 100.2.1.7.6646 Tahun 2023.

TAPTENG | kliksumut.com Walau masih diatas Kabupaten  Nias Selatan, Nias Barat, dan Nias Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berada pada posisi 30, hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.

Walau berpredikat cukup, dari lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024, tertanggal 11 Januari 2024, Tapteng memiliki indeks 1,87. Posisi Tapteng satu tingkat di bawah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan indeks 1,98.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menunjukkan masih belum optimalnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng mewujudkan responsif yang cepat kepada masyarakat terutama dibidang administrasi. Padahal, penggunaan sistem berbasis elektronik menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.

“Dengan indeks yang hanya mencapai 1,87 membuktikan Pemkab Tapteng belum mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, pada tahun 2023,” kata Sefri Fernando Siahaan, pada Jumat (19/1/2024).

Menurut Sefri, posisi Pemkab Tapteng yang berada pada urutan ke-30 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, bukti kinerja mantan Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan yang tidak maksimal dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang good governance.

“Tapteng berada pada posisi zona merah. Hanya di atas 3 kabupaten dari pulau Nias yang nota benenya masih anak kemarin sore. Sungguh memalukan,” tukas Sefri.

Pemerhati Pembangunan ini berharap, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, dapat mengembalikan Kabupaten Tapanuli Tengah ke posisi atas dalam tata pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Semoga Pj Bupati Sugeng Riyanta dapat mengembalikan marwah Tapteng yang tercoreng oleh Pj Bupati sebelumnya,” pungkas Sefri.

Sementara itu, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, yang dikonfirmasi melalui sambungan selluler, membenarkan jika Tapteng berada pada posisi 30 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.

Sugeng mengungkapkan, tidak hanya indeks SPBE yang jelek, indeks evaluasi kinerja juga kategori rendah, nilainya hanya 2,6, indeks RB hanya C, indeks Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) C, indeks maturitas SPIP rendah, dan  indeks kapabilitas APIP level 1 juga rendah.

“Semua ini menunjukan kinerja Pemkab Tapteng yang rendah.  Kondisi ini terjadi tentu tidak instans, ini akibat dari praktik tata kelola pemerintahan sebelumnya  yang dijalankan tidak mengindahkan azas-azas good governance, padahal ini adalah perintah UU. Itulah gambaran objektif tata kelola pemerintahan Pemkab Tapteng yang saya katakan tidak baik-baik saja. Perlu dipacu dan bekerja keras untuk maju,” ujarnya.(red)

Pos terkait