REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, menuntut tokoh organisasi kepemudaan (OKP), Samsul Tarigan, dengan hukuman penjara selama dua tahun atas dugaan penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang secara ilegal. Kasus ini mencuat setelah dugaan aktivitas Samsul di atas lahan perkebunan kelapa sawit tersebut diklaim menyebabkan kerugian bagi perusahaan negara hingga mencapai Rp41,22 miliar.
“Iya, terdakwa Samsul Tarigan dituntut pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar segera ditahan,” ujar Andri Darma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Binjai, pada Kamis (31/10/2024). Sidang tuntutan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada Rabu (30/10/2024), di mana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menduduki Lahan Sejak 2014 dan Mendirikan Usaha
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU Paulus Milvion Meliala mengungkapkan bahwa Samsul Tarigan telah menduduki dan menguasai lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai sejak Januari 2014 hingga Desember 2014. Lahan seluas 80 hektar tersebut dikelola Samsul untuk kegiatan penanaman kelapa sawit di area 75 hektar, serta untuk membangun usaha kafe dan kolam ikan di area seluas 5 hektar lainnya.
BACA JUGA: 3 Bulan DPO, Polisi Terus Buru Samsul Tarigan
Keberadaan usaha kafe dan kegiatan penanaman kelapa sawit di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II ini diketahui setelah Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan investigasi atas laporan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Tindakan Samsul dianggap melanggar karena PTPN II memiliki Sertifikat HGU No. 55 Tahun 2003 yang masih berlaku hingga 2028 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari tahun 2013.
Kerugian Besar dan Somasi yang Terabaikan
Berdasarkan audit yang dilakukan, perbuatan Samsul diduga telah menimbulkan kerugian finansial bagi PTPN II sebesar Rp41,225 miliar. PTPN II sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada Samsul pada Januari 2018, namun aktivitas penguasaan lahan oleh terdakwa terus berlangsung tanpa tindak lanjut yang sah.
Pada tahun 2019, saksi Indra Gunawan M. Noer, asisten di PTPN II, menerima informasi dari pihak Ditreskrimsus Polda Sumut terkait aktivitas ilegal ini, termasuk penggunaan listrik yang didaftarkan Samsul di area tersebut pada April 2017. Pengukuran dan pemetaan menunjukkan bahwa lahan yang digunakan Samsul masih berada dalam area HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.
BACA JUGA: Gempur Bisnis Kerajaan Narkoba dan Judi Sosok Pablo Escobar Sumut, Samsul Tarigan Ditangkap Polri
Agenda Sidang Lanjutan: Pembelaan Terdakwa
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/11/2024) dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Samsul Tarigan akan mendapat kesempatan untuk memberikan pembelaan atas tuduhan penguasaan lahan ilegal ini. Hasil sidang lanjutan ini akan menentukan kelanjutan proses hukum yang dihadapi oleh tokoh OKP yang sempat dikenal di lingkungan pemuda Binjai ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kerugian besar yang diderita BUMN serta penggunaan lahan negara untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah. Keputusan akhir dalam persidangan mendatang akan menjadi penentu apakah Samsul Tarigan akan menjalani hukuman atau mendapat pembelaan yang membebaskannya dari tuntutan. (KSC)