JAKARTA | kliksumut.com – Kabaharkam Polri Komjen Polisi Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tak berwenang menilai atau menanggapi soal kebijakan Kementerian Hukum dan HAM melakukan pembebasan sekitar 30 ribu warga binaan permasyarakatan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Program Asimilasi dan Integrasi.
“Itu kebijakan pemerintah, silahkan ditanya sama institusi yang mengeluarkan kebijakan tersebut,” kata Komjen Agus, pada awak media, Jumat (3/4/2020)
Baca juga : Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Rumah Sakit Polri Rujukan Pasien Positif Covid-19
Dijelaskan Komjen Agus, Polisi hanya memiliki kewenangan menangkap dan menahan seseorang yang masih dalam dugaan atau sudah melakukan tindak pidana, sesuai aturan KUHP dan Undang-Undang yang berlaku. “Terkait warga binaan yang sudah divonis bukanlah ranah Polri,” ujarnya.
Penjelasan tersebut, sekaligus membantah terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang berkantor di Jakarta.
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan kalau pun ada komentar yang dimuat, itu tidak untuk dipublikasikan. Karena dirinya dan jabatan Kabaharkam melekat sesuai telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Baca juga : Kabaharkam Komjen Agus : Polri Berkomitmen Dukung Strategis Negara
“Saya bilang tidak kapasitas saya komentar mengenai itu. Saya ditanya pendapat pribadi, iya saya sampaikan. Tapi saya minta untuk tidak dipublikasikan (of the record),” ungkapnya.
Kabaharkam juga menjelaskan mengenai pemeliharaan keamanan masyarakat paska kebijakan asimilasi narapidana dan menjaga psikologi sosial di masyarakat. “Sudah tugas Polisi untuk menjaga Kamtibmas di masyarakat dan bekerja sama dengan semua pihak,” tegasnya. (cu)