Soal Tambang Emas Ilegal di Madina, Prof Adrianus Meliala: Tak Cukup Hanya Ditutup

MEDAN | kliksumut.com Komisioner Ombudsman RI Prof Dr Adrianus Meliala menegaskan, kebijakan yang akan dilakukan oleh Gubsu Edy Rahmayadi menutup penambang emas ilegal di Madina tidak akan cukup tanpa dibarengi dengan menghilangkan zat mercuri di wilayah pertambangan itu.

“Menutup atau melarang penambang emas ilegal tidak akan cukup, tanpa dibarengi dengan pemusnahan zat mercuri yang tertanam di tanah akibat pencucian yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut,” kata Adrianus kepada wartawan, di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut Rabu (18/12/2015) .

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Waket DPRD Sumut Rahmansyah : Kami Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Sibolga Tapteng

Didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Drs Abyadi Siregar, Adrianus menjelaskan pengalaman mereka ketika menangangi penambang ilegal di Gunung Botak di Maluku ternyata tidak hanya bisa sebatas menutup saja ada beberapa hal yang akan timbul setelah dilakukan penutupan pertama ternyata zat mecuri yang sudah sempat tertanam di dalam tanah tidak mudah untuk dihilang dan harus menggunakan alat khusus, kedua masyarakat yang selama ini sudah tergantung cari makannya dengan menambang dikhawatirkan akan kembali lagi melakukan penambangan ilegal.

“Di Gunung Botak Maluku itu sekarang sudah ditutup polisi penambangan ilegalnya tapi ternyata masyarakat ada yang kembali balik untuk melakukan penambangan kembali karena selama ini mereka mencari makan melalui menambang itu. Jadi menutup saja bukan menjadi sebagai solusi jitu,” ujar Kriminolog UI ini.

Nah mendengar masukan saya tadi kata Adrianus, Gubsu terkejut sebab ternyata menutup tambang ilegal di Madina itu bukan sebuah solusi yang pas ternyata banyak hal lagi yang harus diperhatikan dampak dari penutupan tambang emas ilegal itu.

BACA JUGA: Polres Madina Mulai Lakukan Penyelidikan Atas Penghinaan Simbol Negara

Dijelaskan Adrianus ternyata teknologi untuk menghilangkan atau menteralisir zat mercuri yang sudah tertanam di dalam tanah menurut Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sampai saat ini belum ada.

“Ini merupakan sebuah badnews (berita buruk) ternyata menurut KLHK belum ada teknologi yang bisa mengilangkan atau menetralisir mercuri yang sudah mencemari tanah. Beda dengan air raksa zatnya bisa dinetralisir. Kalau mercuri zat apapun yang dicampur kalah dengan mercurinya,” sebut Adrianus kembali.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi berencana akan menutup penambangan emas ilegal di Madina dan sudah mencemari aliran Sungai Muara Batang Gadis dan akhirnya berdampak pada kelahiran anak yang cacat di Madina.(cu)

Pos terkait