Soal Jemaat GEKI, Pemko Medan Menunggu Suzuya Marelan Urus Uji Layak Fungsi

Soal Jemaat GEKI, Pemko Medan Menunggu Suzuya Marelan Urus Uji Layak Fungsi
Suzuya Marelan. (Ist)

MEDAN | kliksumut.com Pemko Medan tinggal menunggu pihak Suzuya Marelan untuk melakukan pengurusan uji layak fungsi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Jika gedungnya dinilai layak untuk beribadah, maka izin sementara akan dikeluarkan sehingga seluruh jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) dapat beribadah dengan tenang.

“Kita sedang menunggu pihak Suzuya Marelan untuk melakukan pengurusan uji layak fungsi. Dari pihak Pemko Medan, FKUB Kota Medan, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sudah tidak ada masalah lagi, tinggal pihak Suzuya Marelannya saja sekarang,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima pengurus FKUB Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (23/05/2023).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemko Medan Apresiasi Hadirnya RAS Smiling Kids

Menantu Presiden Joko Widodo ini berharap agar pihak Suzuya Marelan agar segera mengurus uji layak fungsi sehingga jemaat GEKI juga tidak beribadah lagi di depan Kantor Wali Kota seperti yang selama ini dilakukan. “Jika dinilai layak fungsi gedungnya untuk beribadah, maka akan dikeluarkan izin sementara. Saya minta sampaikan ke pihak Suzuya Marelan agar segera mengurusnya,” ungkapnya.

Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan HM Sofyan dan para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, Bobby Nasution menjelaskan, Pemko Medan sebelumnya sudah memberikan solusi dengan memberikan fasilitas tempat beribadah yang luas kepada jemaat GEKI, termasuk memperbaiki ruko atau tempat ibadah permanen yang lama. “Namun mereka menolak dan tetap mau beribadah di Suzuya Marelan,” jelasnya.

BACA JUGA: Perayaan Paskah Oikumene Pemko Medan 2023 Berlangsung Meriah

Sebelumnya, Ketua FKUB Kota Medan M Yasir Tanjung menyampaikan, kedatangan mereka untuk berdiskusi mengenai permasalahan GEKI. “Kami juga sudah memberikan solusi izin sementara dengan mempersilahkan mereka untuk melaksanakan ibadah di Kantor FKUB Kota Medan,” ungkap M Yasir kepada Bobby Nasution. (Alian)

Pos terkait