Skandal Perambahan Hutan Lindung di Langkat: Nama Kapolsek Tanjung Pura Terseret, Dugaan Gratifikasi dan Lonjakan Kekayaan Disorot

Skandal Perambahan Hutan Lindung di Langkat: Nama Kapolsek Tanjung Pura Terseret, Dugaan Gratifikasi dan Lonjakan Kekayaan Disorot
Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Kapolsek Perambah Hutan Lindung. (foto: kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kian menjadi sorotan publik. Nama Kapolsek Tanjung Pura, IPTU M. Ginting, mencuat setelah diduga terlibat dalam pembukaan lahan ilegal yang kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Tak sekadar isu kerusakan lingkungan, kasus ini juga memunculkan dugaan aliran dana mencurigakan. Pihak PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada IPTU Ginting. Namun, perusahaan menyebut dana tersebut sebagai “ganti untung”, bukan transaksi jual beli lahan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya praktik eksploitasi kawasan hutan lindung demi kepentingan pribadi. Apalagi, lahan yang dimaksud merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.

Kontroversi semakin memanas setelah Kepala KPH Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, menyebut IPTU Ginting tidak mengetahui status lahan sebagai hutan lindung. Pernyataan tersebut menuai kritik keras karena dianggap melemahkan proses penegakan hukum. Hingga kini, Sukendra belum memberikan klarifikasi lanjutan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku perambahan hutan terancam pidana penjara hingga 10 tahun. Pengembalian lahan kepada negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

BACA JUGA: Dari Perusak Jadi Penjaga Alam, Kisah Kasto Hijaukan Mangrove Langkat Jadi Edu-Ekowisata

Lebih jauh, isu dugaan “upeti” dari perusahaan kepada IPTU Ginting turut mencuat. Mantan KBO Satres Narkoba Polres Langkat itu disebut menerima kompensasi atas lahan yang digarapnya, yang diduga menjadi bentuk penyalahgunaan jabatan.

Praktisi hukum sengketa lahan, Eriyadi Hidayat Hasibuan, menilai praktik perambahan hutan di wilayah pedesaan bukan hal baru. Namun, keterlibatan aparat penegak hukum membuat kasus ini harus ditangani serius oleh Divisi Propam Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan juga datang dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut (KMMB) yang mengungkap adanya lonjakan signifikan dalam LHKPN milik IPTU Ginting. Kekayaannya tercatat naik dari Rp 1,5 miliar pada 2019 menjadi Rp 3,2 miliar pada 2020.

Sekretaris KMMB Sumut, Tomy Syahputra, menilai peningkatan tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan seorang perwira polisi berpangkat Iptu. Ia juga menyoroti tidak adanya pelaporan LHKPN sejak 2021 hingga 2025.

“Ini harus diaudit secara menyeluruh. Kami mendesak KPK dan Propam Mabes Polri turun tangan,” tegas Tomy, Kamis (30/4/2026).

BACA JUGA: Sosialisasi Proyek Pipa Gas Secanggang di Langkat, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Di sisi lain, masyarakat Desa Bubun turut menyuarakan tuntutan agar kasus ini diusut tanpa tebang pilih. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas meski yang terlibat adalah anggota kepolisian.

Kasus ini membuka tabir kompleks antara perusakan lingkungan, dugaan gratifikasi, dan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat publik. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait