Skandal Dugaan Pungli Disdukcapil Karo, Urus Sendiri Dipersulit? Bayar Rp1 Juta ke Calo Disebut Mulus

Skandal Dugaan Pungli Disdukcapil Karo, Urus Sendiri Dipersulit? Bayar Rp1 Juta ke Calo Disebut Mulus
Ruangan tunvgu Capil Kabupaten Karo. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan.

Masyarakat yang berupaya mengurus dokumen kependudukan secara mandiri sesuai prosedur disebut justru mengalami berbagai kendala. Sementara itu, muncul tudingan bahwa pemohon yang menggunakan jasa perantara atau calo dengan membayar sejumlah uang justru mendapatkan kemudahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tarif yang diminta oleh pihak perantara bahkan disebut dapat mencapai lebih dari Rp1 juta untuk sejumlah layanan administrasi kependudukan.

BACA JUGA: LLDikti Wilayah I dan MindlogicX Asia Dorong PTS Tingkatkan Kualitas Asesmen Berbasis AI Menuju Peringkat Dunia

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo.

Bacaan Lainnya

Dugaan Manipulasi Administrasi Ikut Disorot

Tak hanya persoalan dugaan pungli dan percaloan, sorotan juga mengarah pada dugaan adanya dokumen kependudukan yang dapat diproses meski persyaratan administrasinya dipertanyakan.

Salah satu dugaan yang mencuat berkaitan dengan manipulasi data perpindahan penduduk. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai perubahan status perkawinan yang disebut dapat dilakukan tanpa melampirkan dokumen perceraian yang sah dari pengadilan.

Dugaan lainnya menyangkut pengurusan akta perkawinan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, terdapat pemohon yang disebut dapat mengurus akta perkawinan meski tidak melampirkan surat perkawinan resmi dari gereja atau lembaga keagamaan sebagaimana dipersyaratkan.

Dalam kasus yang menjadi sorotan tersebut, pihak perantara disebut meminta uang hingga sekitar Rp1,5 juta.

Namun, seluruh dugaan tersebut tentunya membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. Sebab, penerbitan dokumen kependudukan semestinya dilakukan berdasarkan persyaratan serta prosedur administrasi yang berlaku.

Plt Kadis Dukcapil Karo Beri Penegasan

Di tengah mencuatnya berbagai tudingan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo, Daut Sembiring, S.STP, MSP, memberikan bantahan.

Daut menegaskan, Disdukcapil Kabupaten Karo tidak pernah meminta maupun menerima biaya dalam pelayanan administrasi kependudukan.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo tidak ada meminta dan menerima biaya apapun dalam pemberian layanan administrasi kependudukan,” ujar Daut kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026) siang.

Daut juga membantah apabila terdapat anggapan bahwa berkas yang tidak lengkap atau memiliki persoalan hukum dapat lolos dalam proses pelayanan.

Menurutnya, seluruh pelayanan administrasi kependudukan diberikan berdasarkan persyaratan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Pelayanan akan diberikan kepada pemohon sesuai dengan persyaratan sesuai standar pelayanan,” tegasnya.

“Berkas yang tidak lengkap tidak akan pernah dilayani,” sambungnya.

Wanti-Wanti Masyarakat Jangan Gunakan Jasa Calo

Daut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan dengan iming-iming proses cepat maupun kemudahan tertentu.

Ia meminta masyarakat mengurus dokumen secara langsung kepada petugas Disdukcapil.

“Kami juga menyarankan masyarakat untuk mengurus langsung dan jangan mau menerima janji manis orang-orang yang berjanji dapat mengurus dan membantu,” pintanya.

Menurut Daut, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung ke Disdukcapil apabila mengalami persoalan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Ia memastikan pihaknya akan berupaya memberikan solusi terhadap persoalan administrasi kependudukan yang dihadapi masyarakat.

“Semua masalah kependudukan akan kami cari solusi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan dari pihak Disdukcapil Karo bahwa pelayanan administrasi kependudukan semestinya dilakukan secara langsung, transparan dan tanpa biaya.

Sementara itu, apabila benar terdapat dugaan pungli, percaloan maupun manipulasi dokumen seperti yang ditudingkan, diperlukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab. (KSC)

Reporter: Jaya Surbakti – Herman Harahap

Pos terkait