SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Ditandatangani Pj. Gubsu, Bukan Pejabat Kemendagri, Blok Sumut Soroti Kejanggalan

SK Aulia Rahman Sebagai Pj. Walikota Medan Ditandatangani Pj. Gubsu, Bukan Pejabat Kemendagri, Blok Sumut Soroti Kejanggalan
Pengangkatan Aulia Rahman sebagai Penjabat (Pj.) Walikota Medan menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya bukan diteken oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengangkatan Aulia Rahman sebagai Penjabat (Pj.) Walikota Medan menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya bukan diteken oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berbeda dengan 11 Pj. kepala daerah lainnya, SK Aulia Rahman justru ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Agus Fatoni. Kejanggalan ini disoroti oleh Relawan Blok Sumut (RBS).

Hasanul Arifin Rambe, Wakil Ketua RBS, dalam keterangannya pada Jumat, 4 Oktober 2024, menyatakan bahwa tindakan Agus Fatoni ini tidak sesuai dengan aturan. “Seharusnya SK Penjabat Walikota Medan diteken oleh pejabat Kemendagri, bukan oleh Pj. Gubsu. Aulia Rahman bukan PNS, tapi mantan anggota DPRD dan Wakil Walikota Medan. Bagaimana bisa seorang Pj. Gubernur membuat keputusan sepihak seperti ini?” ujar Hasanul, yang akrab disapa Gopal Ram.

Menurutnya, sesuai prosedur, SK Pj. kepala daerah biasanya ditandatangani oleh pejabat pusat, seperti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Hasanul menilai tindakan Agus Fatoni menimbulkan kekhawatiran terkait integritas birokrasi di Sumatera Utara. Ia menambahkan bahwa SK Pj. Walikota Medan Aulia Rahman tertanggal 23 September 2024 dan memiliki nomor 800/10298, jelas ditandatangani oleh Agus Fatoni.

“Kok bisa Pj. Gubsu sewenang-wenang seperti ini? Medan bukan tempat untuk main-main,” tegas Hasanul.

Ia juga mengkritisi perbedaan perlakuan antara Aulia Rahman dan 11 Pj. kepala daerah lainnya, di mana SK mereka ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat. “Kenapa hanya Aulia Rahman yang diperlakukan berbeda? Apa karena dia bukan PNS? Jangan sampai ada kepentingan pribadi di balik keputusan ini,” tambahnya.

Hasanul mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk segera mengevaluasi SK Pj. Walikota Medan dan mempertimbangkan untuk mengganti Pj. Gubsu dengan pejabat yang lebih berintegritas. “Jika ini tidak diperbaiki, aksi protes akan terus terjadi di Sumut,” tutup Hasanul.

Berita ini tengah menarik perhatian publik, terutama masyarakat Medan, yang berharap adanya transparansi dan ketegasan dalam pengangkatan pejabat daerah. (KSC)

Pos terkait