“Banyaknya keluhan dari orang-orang yang dipanggil dan periksa tim Kejati Sumut, seolah-olah Kejati Sumut kejar tanyang dalam mengusut dugaan korupsi. Seharusnya Kejati Sumut membatasi kehadiran orang di kantornya, guna antisipasi menyebarnya virus Covid-19, ini terbalik, malah sebanyak mungkin mereka hadirkan orang ke kantornya,” kecam Ferry dalam percakapannya dengan sejumlah media, Senin (13/4).
Ferry meminta Kejati Sumut memahami situasi saat ini, dengan membatasi kehadiran manusia di instansinya. Dengan demikian dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Kejati Sumut. “Ini malahan mengundang banyak orang hanya untuk urusan pemeriksaan atas dugaan korupsi. Kesannya Kejati Sumut tak paham ketentuan soal Covid-19,” kesalnya.
Ferry sepakat bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi harus dituntaskan dan pemberantasan korupsi di Sumut harus dilakukan Kejati Sumut. Namun, Kejati Sumut harus mampu menemukan formula maupun trik dalam mengusut dugaan korupsi di situasi Covid-19 saat ini.
Baca juga : Kajati Sumut Saksikan Ikrar Jaksa Profesional dan Bebas Korupsi
Wakil Kepala Kejati Sumut Sumardi SH menegaskan pihaknya patuh tehadap protap yang sudah dikeluarkan pemerintah terkait penanganan virus Covid-19. Bila ada pemeriksaan maupun pemanggilan terkait dugaan korupsi, protap Covid-19 tetap kita lakukan.
“Bila ada pemanggilan, kia lakukan dulu pemeriksaan kesehatan maupun suhu badan setap orang yang berkunjung dan datang ke Kantor Kejati Sumut. Setiap orang harus menggunakan masker dan memberi jarak,” jawab Wakajati Sumut Sumardi melalui sambungan telepon Whatshapp, kemarin. Sumardi juga menambahkan bahwa untuk penanggilan terhadap pihak-pihak yang dikategorikan saksi sementara ini ditunda pemeriksaannya.
Kinerja Asintel Kejati Sumut Disorot
Sementara itu, kinerja Andy Murji selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuai kritikan. Apa pasal? Andi Murji selaku Asintel Kejati Sumut dianggap tidak mampu melaksanakan tupoksinya, khsusnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
Aktivis 98, Acil Lubis kepada sejumlah media menyebutkan, kinerja yang dipersoalan pihaknya adalah terkait SOP dalam penanganan dugaan korupsi yang ditenggarai di luar kewajaran.
“Seharusnya, Andi Murji selaku asintel cukup mengeluarkan surat panggilan dengan memeriksa terpanggil di kantor Kejati Sumut. Tanpa harus mendatangi pihak-pihak yang diduga korupsi,” tuding Acil.
Dia menegaskan sikap nya itu bukan berari melindungi oknum-oknum penyelenggara negara yang di duga korupsi yang akan dan sudah dilakukam pemeriksaan oleh tim intel Kejati Sumut.
Akan tetapi, aktivis 98 ini meragukan kehadiran oknum jaksa ke beberapa instansi negara. “Ada apa kok pihak jaksa mendatangi lembaga maupun kantor penyelenggara negara, khususnya dalam penindakan dugaan korupsi di Sumut,” tanya Acil Lubis.
Baca juga : Kajatisu Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Acil membeberkan ada lembaga negara yang didatangi oknum jaksa intel Kejati Sumut. Kedatangan tim itu diduga terkait dugaan korupsi di lembaga negara yakni salah satu BUMN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumanggar Siagian mengaku belum mendapat informasi soal pemeriksaan maupun menurunkan tim ke salah satu BUMN yang dilakukan pihaknya, khususnya tim intel. “Belum ada info ke saya,” jawab Sumanggar Siagian melalui percakapan Whatsapp, kemarin. (tim)