Siswa SPN Kemiling Polda Lampung Tewas, Keluarga Resmi Buat Laporan Ke Polisi

Siswa SPN Kemiling Polda Lampung Tewas, Keluarga Resmi Buat Laporan Ke Polisi
Rahmat telah melaporkan kasus atas meninggalnya alm. Advent Pratama Telaumbanua pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 kemarin di Polda Lampung, dengan nomor laporana polisi, Nomor:STTPL/B/358/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dikirim oleh Rahmat melalui via chat WhatsApp, 24/08/2023.

NIAS SELATAN | kliksumut.com Seiringnya berjalannya waktu atas meninggalnya seorang Siswa Sekolah Polisi Nasional (SPN) Kemiling Lampung (15/08/2023) lalu, berasal dari Kepulauan Nias bernama Advent Pratama Telaumbanua (20) warga Desa Silao’oto, Kecamatan Sidua’ori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya keluarga korban Advent Pratama Telaumbanua resmi melapor ke Polda Lampung, Kamis (24/08/2023) kemarin.

Menurut informasi dari salah satu pihak keluarga almarhum, Rahmat Telaumbanua, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp, Sabtu (25/08/2023) saat di Lampung bahwa dirinya telah melaporkan kasus atas meninggalnya alm. Advent Pratama Telaumbanua pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 kemarin di Polda Lampung, dengan nomor laporana polisi, Nomor:STTPL/B/358/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dikirim oleh Rahmat melalui via chat WhatsApp, 24/08/2023.

BACA JUGA: Siswa SPN Kemiling Polda Lampung Tewas, Keluarga tidak Terima akan Buat Laporan ke Polisi

Bacaan Lainnya

“Setibanya di Polda Lampung sekira pukul 9.00 WIB dan kemudian sekira pukul 10.00 WIB menuju di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan, kemudian laporan diterima oleh Polda dan baru selesai sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, menuju ke bagian Kriminal Umum (Krimum) Sub-III untuk diambil keterangannya oleh Penyidik Polri, Polda Lampung,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa laporan yang dibuat adalah kematian almarhum diduga tidak wajar dan diduga adanya penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelatih/pengasuh di SPN Kemiling Polda Lampung, diduga oleh Brigadir Irwan dan kawan-kawan.

Selain itu, Rahmat juga menyampaikan, bahwa informasi tersebut didapatkan dari orang dalam dan tidak mau disebutkan identitasnya dan dijaga kerahasiaannya. “Biarlah pihak Penyidik Polri yang akan mengungkapnya dan sambil menunggu hasil autopsi forensik dari Rumah Sakit Adam Malik Medan, saat ditanyakan oleh Penyidik. Hingga sampai sekira pukul 19.00 WIB baru selesai diperiksa Berita Acara Pemeriksaan atau BAP,” jawab Rahmat.

Tuntutan keluarga korban saat dikonfirmasi kliksumut.com, adalah penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Untuk diketahui, bahwa saat Rahmat ke Polda Lampung pada tanggal 24 Agustus 2023 Rahmat didampingi oleh tim Kuasa Hukum dari LBH Sion terdiri dari 5 Orang antara lain Roby, Tri, Ron Vandroyen Gerson, Siahaan dan Salatieli Daeli.

BACA JUGA: Dikebumikan, Siswa SPN Lampung Asal Nias Yang Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Oleh Seniornya

“Untuk hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023 akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat pada saat pergi ke Rumah Sakit Bhayangkara dan sekaligus hari ini juga melaporkan hal ini ke Propam Polda Lampung,” jelas Rahmat kepada kliksumut.com, Jum’at (25/08/2023).

Lanjut Rahmat, bahwa hari ini juga akan ditunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Adam Malik Medan yang akan disampaikan Penyidik Polri. Selain itu, Rahmat juga mengatakan akan melaporkan pihak yang menghalang-halangi keluarga almarhum pada saat ingin melihat dan mendokumentasikan jenazah Advent di RS Bhayangkara Lampung, dan yang terakhir akan melaporkan Kepala Divisi Humas Polda Lampung yang langsung memberi pernyataan tanpa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Harpendik Waruwu)

Pos terkait