LHOKSEUMAWE | kliksumut.com – Dalam Rangka Pemantauan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Aparat TNI – Polri terus gencarkan penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 yang kian meningkat.
Dalam hal ini Aparar TNI – Polri terus bersinergi melakukan upaya untuk membantu dan mendukung pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Tim Gugus Covid-19 Kota Lhokseumawe telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Masyarakat dihimbau untuk mematuhi Perwali Kota Lhokseumawe dan Surat Edaran tersebut.
BACA JUGA: Perpanjang PPKM Mikro Akan Rutin di Cek BPMPPKB Aceh Utara
Langkah pencegahanpun dilakukan Aparat gabungan terdiri personil Kodim 0103/Aceh Utara, Polres Lhokseumawe,dinas Kesehatan dan Satpol PP, melakukan patroli gabungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan mendatangi tempat kegiatan masyarakat antara lain kafe Kafe, warung makan, pusat perbelanjaan, dan tempat kegiatan masyarakat lainnya.
Kami akan terus mengingatkan masyarakat khususnya pemilik tempat usaha, dan masyarakat luas agar selalu menaati ketentuan yang ada di dalam surat edaran PPKM,” kata Kapten Roni.
“Semoga dengan langkah ini benar – benar dapat efektif menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kota Lhokseumawe. (Syahrul)