Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Eksepsi dan Jawaban Termohon Tidak Sesuai Fakta

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan di Pengadilan Negeri Medan
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan di Pengadilan Negeri Medan
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan di Pengadilan Negeri Medan.

 

MEDAN | kliksumut.com – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid), perkara register Nomor:73/Pid.Pra/2020/PN.Medan atas nama pemohon Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan kembali digelar di ruang cakra utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/11/20).

Adapun agenda sidang hari ini adalah eksepsi dan jawaban dari pihak termohon yaitu Bidang Hukum Polda Sumut.

Hadir dalam eksepsi dan jawaban tersebut pengacara dari pihak pemohon yaitu Husni Thamrin Tanjung, Eka Putra Zakran, Syawaluddin Sinaga, Jufri Harahap, Yusri Fachri dan Saipul Amri Jambak dkk.

Sementara dari pihak termohon hadir AKBP Ramles Napitupulu, Kasubbid Bankum Polda Sumut, dan IPTU Jikri Sinurat, Kasubnit Tipidsus Satrekrim Polrestabes Medan

Setelah dibacakan eksepsi dan jawaban dari pihak termohon, Hakim tunggal yang memimpin sidang Syafril P. Batubara memberi kesempatan kepada pemohon untuk menagggapi eksepsi dan jawab termohon dan kuasa pemohon menyatakan akan mengajukan Replik, Kamis (5/11/20) secara tertulis.

Bacaan Lainnya

RIK Apresiasi Plt Wali Kota Medan Hadiri Sidang TipikorĀ 


Di luar sidang Husni Thamrin Tanjung, Koordinator Tim Hukum KAUM menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan sarat dengan rekayasa. Hal itu dapat ditandai dengan ditangkapnya Khairi Amri pada Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara Sprindik, SpKap dan SpHan juga dikeluarkan pada jam yang sama.

“Yang lebih ganjilnya lagi Bripka Aspil Saputra, selaku pelapor dan juga diperintahkan oleh termohon untuk melakukan penangkapan, maka berdasarkan prosedur ini jelaskan cacatnya,” ujarnya.

“Nah, dalam eksepsi dan jawaban termohon menyatakan bahwa hasil penyelidikan dilakukan tanggal 8 Oktober 2020, sementara laporan dibuat tanggal 9 Oktober 2020, anehkan,” sebutnya.

Sementara itu, Eka Putra Zakran akrap disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM, menambahkan bahwa besok hari kamis kami akan mengajukan Replik, yaitu bantahan terhadap eksepsi dan jawaban termohon secara tertulis. Hari Jumat (6/11/2020) kami akan mengajukan dua orang saksi fakta yaitu orang yang mendengar, mengalami, melihat peristiwa itu terjadi dan hari Senin (9/11/2020) akan mengajukan saksi ahli pidana dari Jakarta.

Granat Medan : Kondisi Kerawanan Narkoba Sudah Mengkhawatirkan Pemko Medan, Aparat Hukum dan Penggiat Harus Sinergi


“Intinya kita gak main-main dengan permohonan Prapid ini, kita serius, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia. Kita gak mau ada orang yang tidak bersalah kemudian dipenjara, sementara prosedur penangkapan dan penahanan sejak awal jelas tidak sah alias cacat hukum,” tutup Epza. (BNL)

Pos terkait