Sidang Perdana: JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Terkait Proyek Jalan Rp4,9 Miliar

Sidang Perdana: JPU Kejati Sumut Bacakan Dakwaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Terkait Proyek Jalan Rp4,9 Miliar
Politisi NasDem, Jubel Tambunan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Jubel Tambunan, digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Toba Samosir membacakan dakwaan terkait proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Parsoburan, Toba Samosir (Tobasa), Tahun Anggaran 2021.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut politisi NasDem itu terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar. Jubel Tambunan diduga sebagai pengendali proyek yang dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang sebelumnya telah disidangkan.

BACA JUGA: Kejati Sumut Segera Limpahkan Kasus Korupsi BOK-Jaspel Nakes Tapteng ke Pengadilan Tipikor

Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, menyatakan bahwa Jubel Tambunan dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperdalam pokok perkara.

Jubel Tambunan disebut berperan dalam memenangkan PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), meski perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan penting dalam tender, seperti tidak memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP). Rekan-rekan terdakwa yang telah lebih dulu disidangkan antara lain mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Ir Bambang Pardede, serta dua pejabat lainnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejati Sumut dan Kejari Batubara Tahan 5 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Batubara

JPU juga membeberkan bahwa proyek jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp5,1 miliar dari total anggaran Rp26,8 miliar. Jubel Tambunan disebut menikmati keuntungan sebesar Rp4,5 miliar dari proyek tersebut, sementara Direktur PT EPP, Akbar Jainuddin Tanjung, menerima Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Jubel Tambunan didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat. (KSC)

Pos terkait