Sidang Kasus OTT BPKAD Wali Kota Siantar Jadi Saksi, Hefriansyah Sempat Dipanggil Penyidik Polda Sumut

MEDAN | www.kliksumut.com – Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah tampil sebagai saksi dalam persidangan kasus OTT dengan terdakwa mantan Kaban dan Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato, yang berlangsung di ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/2/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam ruang persidangan, Wali Kota Siantar Hefriansyah tidak banyak mendapat pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa maupun dari Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Jarihat Simarmata.

Baca juga : Lomba Mewarnai Meriahkan HUT Ke 40 Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Tanjungbalai

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum Tipikor, Hendrik Sipahutar hanya menanyakan, apakah saksi (Hefriansyah) mengetahui tentang pemotongan 15 persen di BPKAD Pematang Siantar. “Apakah anda tahu ada pemotongan selama ini sebelum terjadinya OTT ?,”tanya Jaksa Hendrik. 

Sewaktu menjawab pertanyaan itu Hefriansyah mengemukakan, dirinya tidak mengetahui soal pemotongan tersebut. “Saya mengetahui soal pemotongan setelah ada OTT yang dilakukan Polda Sumatera Utara.

Selain itu, dalam sidang di PN Medan, Wali Kota Siantar Hefriansyah mengaku, kalau dirinya sempat dipanggil penyidik Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Dibagian lain, saat ditanya Nety selaku Penasehat Hukum terdakwa Adiaksa yang menanyakan, apakah bila perjalanan dinas atau tamu-tamu apakah sudah ditanggung dalam anggaran?. Atas pertanyaan tersebut, Hefriansyah menyatakan bahwa kegiatan itu sudah terjadwal dan dianggarkan pada Bagian Umum. 

Begitu juga ada proposal baik dari lembaga atau ormas, Wali Kota Siantar ini menjawab bahwa bila sudah dimasukan diawal atau sebelum pembahasan anggaran bisa saja mereka terima. Namun kalau tidak masuk, ya menunggulah karena semua itu sudah disusun sesuai anggaran. 

“Namun bila secara teknis bisa ditanyakan pada bagian Umum dan Kesra,” ujar Hefriansyah, yang juga menyangkal pernah menyuruh orang menjumpai Adiaksa terkait anggaran yang tidak ditampung dalam anggaran.

Namun saat ditanya mengenai perjalanan ke Solo, apakah ada sumbangsih dari BPKAD.? Saksi Hefriansyah mengaku tidak ingat secara pasti, dan tetap mengarahkan kepada bagian umum.

Dalam persidangan itu, Wali Kota Siantar Hefriansyah juga menyatakan bahwa saat OTT terjadi, Adiaksa memang tidak di Kota Pematang Siantar. “Setahu saya, Pak Adiaksa berada di Jakarta dalam rangka Diklat Pim atau semacam belajar untuk promosi jabatan,” sebutnya.

Mendengar jawaban itu, Penasehat Hukum Nety menanyakan, soal izin yang diberikan bagaimana secara tertulis atau lisan. Hefriansyah menyatakan ketika itu terdakwa mengajukan secara tertulis dan kemudian menyetujui. 

Biasanya kalau untuk Diklat Pim itu berlangsung selama tiga bulan dan biasanya untuk Promosi menjadi Sekda.

Sementara itu, Lodewyk selaku staff Humas Protokoler Pemkot Pematang Siantar yang menjadi saksi mengaku pernah mendatangi Adiaksa untuk meminta iklan ucapan ulang tahun media cetak. Itu sifatnya sukarela.

Penagihan iklan itu pun dilakukan karena ada perintah dari Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Pematang Siantar, yang waktu itu Amal Saleh. 

Namun kesaksian Lodewyk ini, langsung disanggah oleh Adiaksa, tidak benar itu sukarela tapi ada biaya nominal yang tertera.

Sedangkan kesaksian Marlon Sitorus selaku Ajudan Wali Kota Pemkot Siantar yang mengaku tidak pernah bertemu, lagi mendapat sanggahan dari Adiaksa kalau dirinya beberapa kali bertemu dengan Marlon. Ini juga dikuatkan oleh Erni Zendrato yang membenarkan ada pertemuan tersebut. “Benar kalau si Marlon pernah datang, tapi kalau untuk urusan apa tidak tahu,” ujarnya.

Soal pengakuan Marlon ke BPKAD selaku Ajudan Wali Kota Pemkot Siantar, ini tidak dipertegas saat kesaksian Wali Kota Pemkot Pematang Siantar dihadirkan dalam persidangan tentang kehadiran ajudan disana.

Sedangkan ajudan Wali Kota Pematang Siantar lainnya, Dilan tidak pernah ke BPKAD, dan pengakuan Dilan dibenarkan kedua terdakwa. 

Setelah mendengarkan keterangan Wali Kota Pematang Siantar, selanjutnya persidangan ditunda hingga pekan depan dalam kesaksian ahli.

Baca juga : Residivis Spesialis Pencurian Ditembak Tekab Polsek Medan Baru

Pada kesempatan itu, sewaktu diluar persidangan, Wali Kota Siantar Hefriansyah yang ditemui awak media di halaman Gedung Pengadilan Negeri Medan, terlihat gelisah soal pungli di BPKAD.

“Saya kaget juga, kan sebelumnya saya Wakil Wali Kota dan tahun 2017 baru jadi Wali Kota Pematang Siantar. Karena setahu nya tidak ada kabar seperti ini. Kalau ada pasti sudah saya suruh inspektorat memeriksanya.

Dari pantauan, terlihat reaksi Hefriansyah yang gelisah ketika ditanya tentang kinerja kedinasan dijajarannya. Meski mobil Land Cruiser menjemput dihalaman pengadilan, dirinya tidak langsung naik. Tapi, sempat keluar dari halaman kantor pengadilan dengan berjalan kaki menuju Hotel yang tidak jauh dari PN Medan.(cu)

Pos terkait