Sidak Jelang Ramadan, KPPU Siap Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sidak Jelang Ramadan, KPPU Siap Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tim KPPU bersama Pj Gubernur Jawa Timur dan Komisi 2 BPKN serta dinas terkait saat sidak ke pasar tradisional. (foto| ist)

MEDAN | kliksumut.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat. Pengawasan tersebut dilakukan khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Idul Fitri 2024 ini.

Pada siaran pers yang diterima dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Senin (19/2/2024) menyebutkan, KPPU berupaya untuk selalu memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok agar tetap aman.

Bacaan Lainnya

Upaya yang dilakukan itu salah satunya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional. Sidak kali ini mengambil sampel di Pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA: Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan, KPPU dan BPKN Sidak ke Pasar Tradisional

Ketua KPPU RI, M Fanshurullah Asa sidak pasar didampingi anggota, Budi Joyo Santoso bersama Pj Gubernur Jawa Timur (Adhi Karyono), H. Ferry Firmawan (Ketua Komisi 2 BPKN), Ermin Tora (Kakanwil Bulog Jawa Timur) dan Polda Jawa Timur serta dinas terkait.

Pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.

KPPU juga akan mengawasi agar jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok. “Kita akan fokus mengawasi karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa ramadan,” kata Fanshurullah.

Untuk itu dia mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. “Pelaku usaha berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegasnya.

Hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo ditemukan ada kenaikan harga di sejumlah komoditas, antara lain harga beras premium mencapai Rp16.000/kg berada 15 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

BACA JUGA: Sidak ke Pusat Pasar, Gubernur Sumut Minta Pedagang Umumkan Harga dan Diawasi

Untuk harga beras medium mencapai Rp11.000/kg (0,9 persen di atas HET). Kemudian harga gula pasir berkisar Rp17.000/kg (9,6 persen di atas  HET).
Sebaliknya harga daging ayam Rp33.000/kg (10,2 persen di bawah HET) dan harga daging sapi Rp110.000/kg (21,4 persen di bawah HET).

Demikian juga ada kenaikan pada harga telur ayam Rp29.000/kg (7,4 persen di atas HET), harga bawang merah  Rp25.000/kg (39,7 persen di bawah HET), harga cabe rawit Rp80.000/kg (40,4 persen di atas HET), dan harga cabe merah keriting Rp80.000/kg (45,4 persen di atas HET).

Fanshurullah menyebut KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah, di antaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil. Bahkan beberapa komoditas dijual di bawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras. (Swisma Naibaho)

Pos terkait