Setiap Kegiatan Kerumunan Harus Ada Rekomendasi

Untuk mendapatkan surat rekomendasi, lanjut Asmun, ada alur yang harus diikuti. “Jika masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata. Nantinya, akan ada tim yang yang diturunkan untuk memantau mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Namun, jika pada pelaksanaannya jelas melanggar protokol kesehatan (prokes), maka satgas akan membubarkannya. Maka dari itu, yang tidak kalah penting adalah pengawasan,” pungkasnya.

Baca juga: Demi Menjaga Kesehatan, Polsek Medan Area Cukur Rambut Tahanan

Bacaan Lainnya

Agar pengawasan berjalan efektif, Asmum pun meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak termasuk unsur pengamanan dari TNI-Polri. “Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua,” harapnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan harapannya agar seluruh komponen terkait semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama terutama dalam mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat. Sebab, hingga saat ini Covid-19 belum dapat dipredikasi kapan akan berakhir.

Baca juga: Terkait Pengkosongan Area atau Lahan Perumahan Pensiunan PTPN 2 Kebun Helvetia, LBH Medan Ambil Langkah Hukum

“Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Lakukan koordinasi intens dengan pihak keamanan untuk mencegah kerumunan terjadi. Apalagi tidak jarang, banyak di antara masyarakat yang mengaku mendapatkan surat rekomendasi. Tujuan kita adalah menekan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut terutama di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kabag Ops.(Alian/rel)

Pos terkait