Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas, Gubsu Pesan Jangan Lagi Melanggar Hukum

Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas, Wagubsu Pesan Jangan Lagi Melanggar Hukum
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut menyerahkan secara simbolis Remisi (Pengurangan masa hukuman) kepada para narapidana di Lapangan Upacara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Medan, Rabu (17/8/2022).

MEDAN | kliksumut.com Gebernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berpesan kepada para narapidana yang menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, agar tidak lagi melanggar hukum, sehingga tidak kembali lagi menjadi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan hal itu, ketika menjadi inspektur sekaligus menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada para narapidana, pada upacara pemberian remisi umum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Medan Helvetia, Rabu (17/8/2022).

BACA JUGA: Tarawih Di Lapas TBA Berlangsung Tertib

“Yang hari ini mendapat remisi, saya ucapkan selamat. Sekaligus saya ingatkan. Jadilah orang yang taat hukum. Jangan kembali lagi ke sini (Lapas) jadi warga binaan,” kata Edy Rahmayadi.

Selain itu, Edy Rahmayadi juga memotivasi para narapidana agar berperilaku baik selama menjalani masa binaan. Untuk taat pada peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak kalian, kalian dibina di sini supaya bisa menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat. Tetap semangat,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum tahun 2022, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Terdiri dari remisi umum sebanyak 166.191 narapidana, dan remisi umum II sebanyak 2.725.

Pos terkait