Sedangkan untuk wilayah Sumut, jumlah narapidana yang mendapat remisi berdasarkan regulasi kriminal umum sebanyak 20.292 orang, Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 sebanyak 32 orang, dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 10.834 orang. Total keseluruhan 31.158 orang narapidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya yang dibacakan langsung Edy Rahmayadi mengatakan, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
BACA JUGA: Kalapas Berharap WBP yang Ikut Pelatihan Bisa Mengaplikasikan Ilmunya di Lapas
Lebih lanjut disampaikan, rasa syukur atas kemerdekaan adalah milik segenap masyarakat, termasuk para narapidana. Karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi. Serta yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, hadir di antaranya Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kajati Sumut Idianto, dan Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi. (wali)