Atas laporan tersebut Selanjutnya Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri.
Baca juga: BPBD Sumut Beri Bantuan Masker Ke Pemkab Serdang Bedagai
Dari hasil introgasi petugas tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, namun yang dia tidak mengetahui alamat rumahnya.
Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,” ungkap Kapolres.(F.Panggabean/Budi Lubis)