Seorang Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Diciduk Polisi Kasus Narkoba

Atas laporan tersebut Selanjutnya Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri.

Baca juga: BPBD Sumut Beri Bantuan Masker Ke Pemkab Serdang Bedagai

Bacaan Lainnya

Dari hasil introgasi petugas tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, namun yang dia tidak mengetahui alamat rumahnya.

Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.

Baca juga: Tingginya Penduduk Sumut Tinggal di Medan dan Deliserdang, Gubernur Sumut Sebut Perlunya Membangun Desa Menata Kota

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,” ungkap Kapolres.(F.Panggabean/Budi Lubis)

Pos terkait