Seorang Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Diciduk Polisi Kasus Narkoba

SERDANG BEDAGAI | kliksumut.com – Seorang pegawai Oknum ASN Dinas Pendidikan Pemkab Sergai yaitu Candra Boana Pohan alias Candra (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Sergai, karena kasus Narkoba. Selasa (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Sekda : Sergai Ditetapkan Status Siaga COVID-19

Bacaan Lainnya



Dimana Tersangka ditangkap di kamar rumahnya di
Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.

Barang bukti yang di temukan dari tersangka, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru langit lis oranye,dan sebuah ATM Bank Sumut.

Baca juga: Kunker Bappeda Serdang Bedagai Ke Samosir, Kotanya Bersih dan Jalannya Lebar


Informasi yang di terima dari Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) mengatakan penangkapan itu atas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjual belikan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di TKP.

Pos terkait