Selama 4 Bulan Diberikan, Subsidi Gaji Pekerja Cair Rp 600 Ribu

Jokowi
Presiden Joko Widodo (foto istimewa)
Jokowi
Presiden Joko Widodo (foto istimewa)

BANDUNG | kliksumut.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencairan subsidi upah bagi pekerja bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan bisa cair dalam 2-3 pekan ke depan. Presiden menjelaskan, kebijakan ini menambah deret bantuan sosial yang sebelumnya sudah dikeluarkan pemerintah demi membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

“Bantuan modal kerja darurat sebesar Rp 2,4 juta. Akan diberikan kepada 13 juta pekerja, ini di luar 10 juta yang Kartu Prakerja. Kartu prakerja itu untuk yang di-PHK, kalau ini untuk yang masih bekerja. Tapi yang ikut dalam BPJS TK. Insya Allah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar,” ungkap Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Terpapar Corona Wakil Wali Kota Solo, Jokowi Lakukan Tes Kesehatan

Sesuai dengan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Sasarannya adalah pekerja di seluruh sektor industri yang namanya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan kepada sekitar 15 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Presiden menyebutkan, sebelum kebijakan untuk pemberian bantuan bagi pekerja dan buruh ini dibuat, bantuan sosial lainnya sudah banyak diberikan. Di antaranya adalah bantuan sosial berupa sembako dan uang tunai, subsidi dan penggratisan listrik untuk golongan tertentu, sampai stimulus ekonomi untuk usaha kecil yang diberikan lewat perbankan.

Seluruh bantuan ini diberikan, ujar Jokowi, untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan para pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mudah melakukan pendataan.

Baca juga : Ketakutan Menteri Cairkan Anggaran, Hingga Kemarahan Jokowi

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah pun akan terus berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait cara regristasi di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek.(rel/cu)

Pos terkait