Sekuriti PTPN II Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Indikasi Melarikan Diri, Tangkap SG

Pertahankan Panglong Miliknya, Ketua FUI Labuhan Deli Dipukul Sucurity PTPN II
Sekuriti PTPN II Sg, usai melakukan penganiayaan kepada Ketua FUI Labuhan Deli, Ibnu Khaldun di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, (7/6/2021)

Harapannya juga agar segera Kapolres Pelabuhan Belawan tidak ragu dalam menetapkan tersangka untuk melakukan penahanan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersangka tersebut.

“Sebagaimana diketahui, saat peristiwa pengosongan tempat usaha (Panglong) yang dimiliki Ibnu Khaldun itu terjadi, petugas sekuriti PTPN II memaksa agar pemilik panglong segera mengosongkan tempat usahanya,” jelas Raja mengingat peristiwa pemukulan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskanya juga bahwa tidak ingin keluar dari rumah tempat usaha panglongnya, oknum sekuriti PTPN II berinisial SG memukul Ibnu Kaldun hingga terjadi keributan. Aksi pemukulan tidak terelakan, dan sempat terjadi cekcok adu argumen antara kedua belah pihak.

Alhasil, karena berpotensi keributan lebih besar, proses pengosongan rumah tempat usaha panglong akhirnya terhenti.

BACA JUGA: Oknum Security PTPN II Penganiaya Ketua FUI Labuhan Deli Belum Ditangkap

Sementara itu korban pemukulan Ibnu Khaldun kepada wartawan juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut seharusnya ada prosedur dan jangan menghacurkan dan memukul.

“Pengusuran rumah tempat usaha panglong saya seharusnya ada prosedur, jangan asal main hancurkan dan memukul. Tindakan yang dilakukan oknum sekuriti PTPN II telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum pidana,” jelas Ibnu Khaldun.


Khaldun juga menjelaskan bahwa aksi pengusuran yang dilakukan sejumlah oknum sekuriti PTPN II tersebut tidak ada surat pemberitahuan dari pengadilan sebelumnya kedirinya.

“Tindak lanjut saya sudah melaporkan aksi pemukulan ke Polres Pelabuhan Belawan serta bertahan menduduki lahan bekas rumah usaha panglongnya bersama bantuan hukum SEKBER Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat,” ungkap Ibnu Khaldun. (red/tim)



Pos terkait