Sekjen MUI : Pihaknya Mengkaji Aturan Sholat Jumat Saat New Normal

Foto IST
Foto IST


JAKARTA | kliksumut.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal pelaksanaan sholat Jumat menyusul keadaan baru atau new normal yang di canangkan pemerintah.

Bahkan Abbas, jika pemerintah akan melakukan pelonggaran PSBB dengan membuat kebijakan new normal, maka kegiatan salat juga sudah bisa dilaksanakan. Akan tetapi hal itu tetap meperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga : Masjid Raya Al-Mashun Medan, Lakukan Salat Ied Sesuai Protokol Kesehatan

“Untuk itu karena di dalam protokol medis yang ada masalah physical distancing atau menjaga jarak sangat-sangat menjadi perhatian, dimana jarak antara satu orang dengan orang lain minimal 1 meter maka ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jamaahnya biasanya membludak,” kata Abbas kepada Okezone, Kamis (28/5/2020).

Menurut Abbas, kondisi jamaah yang setiap kali memenuhi masjid saat salat Jumat tentu akan menemui kendala jika membuat jarak satu meter antar jamaah karena itu perlu pengkajian, salah satunya pelaksanaan salat Jumat secara bergelombang.

“Oleh karena itu saya akan menyampaikan kepada komisi fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan sholat jumat di tengah wabah covid-19 ini dilakukan secara bergelombang,” tuturnya.

Abbas mencontohkan, sholat bergelombang yang yang dimaksud adalah pelaksanaan salat Jumat yang dilaksanakan tiga kali agar jamaah tertampung di masjid.

Misalnya kata dia, gelombang pertama jam 12.00 WIB kedua jam 13.00 WIB dan ketiga jam 14.00 WIB. Dengan demikian masalah jarak dan keterbatasan space jamaah akan bisa teratasi.

“Atau kita juga bisa mengatasi masalah tersebut dengan menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan sholat Jumat yang sifatnya sementara dengan mengubah aula atau ruang pertemuan misalnya untuk menjadi tempat pelaksanaan shalat Jumat sehingga jamaah yang ada bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol medis yang ada,” tambahnya.

Baca juga : Dalam Rapat Kabinet, Pemerintah Putuskan Larang Salat Id Berjamaah

Kerena itu, kata Abbas menambahkan, MUI akan mengkaji persoalan tersebut agar masyarakat bisa melaksanakan salat dengan aman.

“Karena tanpa itu prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi,” tandasnya. (okzone.com)

Pos terkait