Sekjen DPP RIK : Walikota Medan Harus Tindak Tegas Bangunan Yang Tidak Punya SIMB.

MEDAN | kliksumut.com Walikota Medan dibawah kepemimpinan Dzulmi Eldin harus mampu bertindak tegas terhadap berbagai bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Karena jika bangunan yang tidak memiliki SIMB tentunya ini suatu upaya menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, sekecil  apapun dia bangunan. Jelas itu PAD kota Medan jika tak dibayar atau tak peduli dengan SIMB.

Ihutan Pane Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Indonesia Kerja (RIK) mengatakan, untuk meningkatkan PAD kota Medan, Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota Medan harus sama-sama menugaskan para jajaran dibawahnya melakukan tindakan yang pro meningkatkan PAD. Bukannya membiarkan ada oknum-oknum pengusaha tak taat pajak retribusi, khususnya pada perizinan pembangunan perumahan, pertokoan dan bangunan tambahan serta bangunan lainnya. Selasa, 3 September 2019 saat dikonfirmasi jurnalis.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan jangan sampai ada kesan dalam dalam menjalankan roda pemerintahan seperti Carut marut  khusus didalam mengatasi permasalahan yang tidak memiliki SIMB. “Dan semestinya, Pemko Medan harus bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki SIMB dan jangan dibiarkan begitu saja. Seolah orang yang melanggar SIMB merasa hebat dan ditakuti pemerintah.” Kata  Relawan Jokowi dari DPP RIK.

Lanjut Sekjen RIK, Sebagaimana informasi yang kita dapat pada tanggal 25 April 2019 David Ng warga Jalan Pukat II No. 23 CC melaporkan ada bangunan tambahan dibelakang rumahnya Jalan Pukat III No. 28 B Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung Tidak memiliki SIMB. Hal ini terbukti pada tanggal 6 Agustus 2019 pihak Perkim dan Tata Ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja mau membongkar bangunan No. 28B. “Entah bagaimana pembongkaran tidak dilakukan” ujarnya.

Ditambahkannya, pada tanggal 21 Agustus 2019 rumah David Ng yang melaporkan bangunan dibelakang rumahnya tak ada SIMB malah kena bongkar. Adapun yang dibongkar tembok rumah dibelakang rumah David Ng Jalan Pukat II. Pembongkaran dihadiri dari pihak Perkim dan Tata Ruang, Babinsa Kecamatan Medan Tembung, Satpol PP Kota Medan dan dari pihak Kelurahan seperti kepling Lovita.

Menanggapi Kasus Pembongkaran  bangunan Jalan Pukat II rumah David yang dilakukan kedua instansi yaitu  Perkim Tata Ruang & Satpol PP Kota Medan. Diduga seperti ada kesan

bermain disini & ada indikasi oknum aparat membekingi Bangunan yg tdk punya SIMB. “Sehingga untuk melampiaskan kekesalannya tembok rumah si pelapor yg dirobohkan” tuturnya geram.

Dimintanya, Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota Medan bertindak tegas terhadap adanya dugaan oknum yang membekengi bangunan tambahan tak memiliki SIMB. Seperti yang dijalan pukat II No. 28B adanya bangunan tambahan dilantai 2 tak ada SIMBnya.

Sebelumnya, David Ng mengatakan, kita rela tembok belakang rumah kita dibongkar. Karena menurut Perkim dan Tata Ruang serta Satpol PP Kota Medan tak ada SIMB. “Padahal, bangunan itu sudah ada sejak saya tinggal disini. Bukan ada saya tambahai atau lainnya, tapi yah sudahlah. Karena mereka (Perkim/Satpol PP) menunjukkan surat pembongkaran, yah kita turuti” katanya.

Tapi, harapnya Pihak perkim dan Satpol PP Kota Medan harus membongkar bangunan tambahan yang tak memiliki SIMB. Karena sebelumnya pada 6 Agustus 2019 kemarin mau dibongkar, kok gak jadi dibongkar. “Ada apa antara pihak perkim dan satpol PP tak juga membongkar bangunan belakang rumah dilantai 2 jelas tak ada SIMB. Dan sudah pernah mau dibongkar tapi tak jadi” tanyanya. (Alian)

Pos terkait