Sejumlah Masyarakat Parlilitan Menolak Keras Wacana Pemkab Humbahas Lakukan Pelepasan Lahan Untuk Tanah Adat

Sejumlah Masyarakat Parlilitan Menolak Keras Wacana Pemkab Humbahas Lakukan Pelepasan Lahan Untuk Tanah Adat
Masyarakat Parlilitan yang diwakili Lembaga Adat Sionom Hudon dan Tokoh Masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, resah dengan beredarnya wacana SK pelepasan tanah adat yang diduga akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

HUMBAHAS | kliksumut.com Sejumlah masyarakat Parlilitan yang diwakili Lembaga Adat Sionom Hudon dan Tokoh Masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, resah dengan beredarnya wacana SK pelepasan tanah adat yang diduga akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Atas dasar itu, siang (Kamis, 25/05/2023) perwakilan masyarakat Kecamatan Parlilitan tersebut mendatangi kantor Bupati Humbahas, untuk mempertanyakan tentang kebenaran wacana tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Menko Marves Resmikan Pembangunan TSTH2 Humbahas

Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Makden Sihombing di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kecamatan Parlilitan meminta konfirmasi kepada Sekda, terkait wacana SK pelepasan tanah adat seluas 1.763 Ha yang terletak di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari.

Masyarakat Parlilitan menyampaikan keberatan, apabila wacana tersebut direalisasikan, dan menolak disahkannya hutan adat seluas tersebut, untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mereka juga mengatakan bahwa Lembaga Adat Sionom Hutan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan apabila ada penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa simataniari.

“Kedatangan kami hari ini ingin mengklarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat, yang beredar di masyarakat Kecamatan Parlilitan.

Sehingga kami perlu mengetahui titik lokasi hutan dan tanah mana saja, yang akan dilepaskan oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.

Jika wacana itu benar maka kami dari Lembaga Adat Sionom Hudon bersama masyarakat Kecamatan Parlilitan, menyatakan sikap keberatan dengan hal ini dan melayangkan surat kepada instansi terkait.

Bupati Humbahas dan KPH XIII harus memberitahukan dan berkoordinasi lebih dulu kepada seluruh masyarakat Kecamatan Parlilitan terutama yang wilayah hutan dan tanahnya bersinggungan,” terang Saut tumanggor, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Adat Sionom Hudon.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat dari Desa Simataniari, Pinus Sitanggang yang menegaskan bahwa masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat itu.

“Tidak pernah ada pemberitahuan terkait pelepasan hutan adat di Desa Simataniari dan seharusnya pihak terkait harus koordinasi dulu kepada kami masyarakat terutama kepada pemangku adat Desa. Dengan ini kami menyatakan sikap sangat keberatan jika hal itu benar adanya,” tegas Pinus.

Sementara itu Sekda Humbahas Tonny Sihombing menegaskan, bahwa hingga saat ini laporan atau wacana tersebut belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.

BACA JUGA: Epza: Oknum Karutan Humbahas Harus Ditindak Tegas

Ia menambahkan, jika hal tersebut benar, maka sebelum dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Humbahas, akan terlebih dahulu duduk bersama dengan masyarakat setempat.

“Kami menyambut baik dan menghargai kedatangan masyarakat Parlilitan hari ini. Namun sejauh ini belum ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Humbahas, terkait wacana SK pelepasan tanah adat tersebut.

Kami akan terus menelusuri dan menindaklanjuti pertemuan ini agar tidak terjadi perselisihan di antara masyarakat,” ujar Tonny. (Red/wl)

Pos terkait