MEDAN | kliksumut.com – Sejarah lahir dan berdirinya Perkumpukan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dipengaruhi oleh empat aspek substantif dan dua aspek nonsubstantif. Aspek substantif diantaranya: (1) Keinginan untuk menguatkan eksistensi para advokat; (2) Keinginan untuk menjadikan advokat sebagai benteng penegak keadilan di tengah masyarakat; (3) Keinginan untuk melakukan pembelaan terhadap masyarakat marginal; dan (4) Keinginan untuk menuntaskan pengabdian kepada masyarakat.
Sedangkan aspek nonsubstantif diantranya: (1) Menghindari terjadinya konflik of interes dikalangan sesama para advokat; dan (2) Menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap advokat sebagai bagian dari empat pilar penegak hukum diluar hakim, jaksa dan polisi.
BACA JUGA: Sudah Normal, PASU Desak MA Batalkan Perma Sidang Online
“Kedua aspek tersebut diterjemakan dari maksud Pasal 16 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, kata Eka Putra Zakran selaku Ketua Umum PB PASU Periode 2022-2027, di Medan, Kamis (11/8/2022)
Pasal 16 UU Advokat menyatakan: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 22 UU Advokat menyatakan: Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.