Sejak Berdirinya PT. SMGP, LBH Medan Menduga Kejahatan Kemanusiaan & Lingkungan Terus Berlanjut

Kapolres Belawan Undang Pensiunan PTPN II Untuk Rapat Koordinasi, LBH Medan: Kalau Tidak Jelas Surat Rujukannya, Kami Tidak Datang!
Kepala Devisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.

MEDAN | kliksumut.com Kebocoran sumur gas milik PT SMGP kembali terjadi di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi pada tanggal 24 April 2022 sekitar pada pukul 09.30 Wib mengakibatkan 21 (dua puluh satu) warga menjadi korban dan dibawa ke RSUD Panyabungan karena terpapar gas semburan lumpur panas. Maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai dan menduga PT SMGP masuk dalam kejahatan Kemanusian dan lingkungan.

“Peristiwa ini bukanlah pertama kali terjadi, semula terjadi tanggal 25 Januari 2021 pada salah satu Wellpad milik PT SMGP di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi yang menyebabkan 5 orang tewas 2 diantaranya anak-anak serta sekitar 49 warga dirawat di rumah sakit,” jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinapiah Matondang, SH, M.Hum dalam pesan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

BACA JUGA: LBH Medan Menduga Tindakan Bupati Langkat Pelanggaran Berat, Patut Diadili di Pengadilan HAM

Bacaan Lainnya

Ali juga menceritakan bahwa peristiwa berikutnya terjadi pada 06 Maret 2022, kebocoran gas H2S dari salah satu sumur milik PT SMGP ini menyebabkan sekitar 58 warga harus dirawat karena mengalami mual, pusing, muntah hingga pingsan diduga karena keracunan dari gas H2S.

“Namun sangat disayangkan pada 2 (dua) peristiwa kebocoran sebelumnya pemerintah Kabupaten Madina dan Polres Madina lebih memilih bertindak sebagai fasilitator agar terjadinya kesepakatan damai antara korban dengan PT. SMGP yang harusnya memproses hukum atas adanya dugaan kelalaian dalam aktivitas pengeboran sumur panas bumi milik PT. SMGP tersebut, padahal sebelumnya Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul Akbar Siddiq telah menurunkan personilnya untuk melakukan langkah penyelidikan terhadap peristiwa kebocoran gas tersebut namun hingga saat ini tidak ada kejelasan penetapan Tersangkanya,” jelas Ali.

Bahwa peristiwa kebocoran sumur gas sebanyak 3 kali ini yang diduga akibat kelalaian atas aktivitas pengeboran sumur panas bumi oleh PT. SMGP menjadi ancaman serius bagi masyarakat, selain menyemburkan lumpur panas salah satu Wellpad Desa Maga Dolok yang menjadi titik eksplorasi PT. SMGP juga diduga mencemarkan air sungai di Desa Maga Kab. Mandailing Natal yang merupakan salah satu sumber air yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Maga serta adanya Pembukaan lahan pengeboran sumur di Desa Huta Julu diduga telah mencemari pemandian air panas yang terletak didesa Hutaraja.

“LBH Medan menilai peristiwa ini kuat dugaan karena kelalaian PT. SMGP yang terus berulang dan celakanya hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian dan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” sebut Ali.

Pengabaian dampak serius bagi kemanusiaan dan lingkungan hidup dari kebocoran gas ini dapat dinilai dari sikap Forkopimda Mandailing Natal pada kebocoran pada tanggal 25 Januari 2021 yang memposisikan diri sebagai fasilitator agar terjadinya kesepakatan damai antara korban dengan PT.SMGP ketimbang memproses hukum agar dilakukannya peninjauan kelayakan operasional dan/atau penutupan PT. SMGP tersebut. Dengan demikian dari sudut pandang LBH Medan peristiwa ini tidak hanya merupakan Kejahatan Lingkungan Hidup tapi juga Kejahatan Kemanusiaan.

“LBH Medan juga menilai bahwa dengan tidak adanya kejelasan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Madina hingga saat ini menimbulkan kesan lemah dan dapat diintervensinya pihak Kepolisian dari pihak Pengusaha sehingga patut dan wajar apabila Polda Sumut dan Polres Madina transparan dan bertanggungjawab dalam kasus kejahatan lingkungan dan kemanusiaan ini oleh sebab salah satu instansi pemerintah yang berkewajiban melindungi hak masyarakat sebagaimana diamanatkan pada pasal 65 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 Tentang PPLH dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM yang intinya menyatakan setiap orang berhak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat,” ungkap Ali lagi.

BACA JUGA: 3 Bulan Buka Posko Pengaduan DPO, LBH Medan Miliki Data 62 DPO di Sumut

Bahwa LBH Medan juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI untuk mengusut dugaan kelalaian insiden kebocoran gas H2S milik PT. SMGP adalah upaya yang harus dilakukan guna terlindunginya hak asasi manusia.

Oleh karenanya LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap hak asasi manusia menuntut agar, yaitu menuntut Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mencabut izin dan/atau menutup PT. SMGP, menuntut Kapolda Sumut mengambil alih penanganan kasus dan mengusut tuntas insiden kebocoran gas PT. SMGP dan menuntut PT. SMGP untuk segera melakukan pemulihan/rehabilitasi lingkungan atas peristiwa kebocoran gas yang berulangkali terjadi. (Wl)

Pos terkait