Sedot Dana Desa, Kemendagri Akan Cabut Izin 4 “Desa Hantu”

JAKARTA | kliksumut.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan mencabut izin empat desa ‘hantu’ yang selama ini berhasil menikmati aliran uang program dana desa. Sebanyak empat desa tak fiktif ini seluruhnya berada di Sulawesi Tenggara.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan pihaknya sudah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mencabut izin pembentukan desa tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca : Mendagri Tak Pernah Lakukan Wawancara dengan Indocomm terkait Pembahasan Anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun 2020

“Ini sudah kami komunikasikan dengan Pemda dan bahkan kami meminta untuk usul pencabutan,” kata Nata saat dihubungi, pada Selasa (5/11/2019).

Nata menjelaskan, keempat desa fiktif ini juga sudah diketahui menikmati aliran dana desa setelah tim khusus Ditjen Bina Pemerintahan Desa turun lapangan pada seminggu yang lalu. Adapun, laporan tersebut awalnya berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini sedang kami komunikasikan dengan Bupati dengan Gubernur, kita akan mengambil langkah-langkah administrasi dan hukum untuk menyelesaikan,” jelas Nata Irawan.

Dapat diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019, dimana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini banyak muncul desa ‘hantu’ atau desa-desa baru yang tidak berpenghuni. Desa tersebut muncul tiba-tiba demi mendapatkan alokasi anggaran program dana desa yang sudah dijalankan Pemerintah.

Baca : Mendagri : Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting Harus Masuk APBD

Hal itu diungkapkannya saat melaporkan evaluasi kinerja APBN Tahun Anggaran 2019 di ruang rapat Komisi XI dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Selatan. “Sekarang muncul desa-desa baru yang nggak ada penduduknya karena adanya dana desa,” kata Sri Mulyani, Senin (4/11/2019). (rel/kcu)

Pos terkait