Sebanyak 18.880,43 Gram Sabu dan 9.840 Ekstasi Dimusnahkan Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | kliksumut.com Polres Tanjungbalai memusnahkan 18.880,43 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 9.840 butir pil ekstasi, Rabu (16/10/2019).

Pemusnahan narkotika senilai puluhan miliar rupiah itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dan disaksikan Kalapas Tanjungbalai, Kepala Pengadilan Negeri, Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai, Labfor Cabang Medan beserta Tokoh Agama, awak media dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Baca : Polres Tanjungbalai Launching Program Polisi Rindu Masyarakat

Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus, barang bukti narkotika itu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor Cabang Medan.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diperoleh dari lima orang tersangka dari empat laporan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha.

Lebi lanjut dijelaskan Kapolres, pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba tersebut merupakan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya.

“Ke depan, kita akan terus melakukan penindakan terhadap kejahatan narkotika yang merupakan musuh bangsa ini. Oleh karenanya, Polres Tanjungbalai meminta dukungan kepada semua pihak serta stakeholder yang ada untuk sama-sama memerangi narkotika,” jelasnya.

Baca : Hadiri HUT TNI, Kapolda Sumut : TNI dan Polri Bersinergi Menjaga Indonesia

Kapolres menyebutkan, untuk ke lima orang tersangka yang ditangkap, yaitu Supian Hady dengan barang bukti 8.983,59 gram sabu dan 9.840 butir pil ekstasi,  Munawir alias Nawir 7.736 gram sabu, Adlin dan Baihagi A Rahman 2.000 gram sabu dan Ari Juliansyah 160,84 gram sabu. (nico)

Pos terkait