Satresnarkoba Tangkap Bandar Sabu di Kabanjahe

Satresnarkoba Tangkap Bandar Sabu di Kabanjahe

KARO | kliksumut.com Unit Narkoba Polres Tanah Karo kembali ringkus diduga bandar sabu sabu di Kabanjahe sekira pukul 17:30 Wib di sekitar Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo (3/2/2023).

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik melalui Kasat Narkoba Akp Henry D. B Tobing, S.H, menjelaskan atas adanya informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA: Pemkab Karo Hadiri Pemberian 398 Sertifikat Kepada Masyarakat Desa Batukarang

Bacaan Lainnya

Dari hasil lidik sekira pukul 20.00 Wib Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki-laki dewasa sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dewasa yang selanjutnya diketahui bernama AS( 43) warga Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.

“Dari informasi yang kita terima petugas kita berhasil menangkap pelaku yang kedapatan mengantongi narkotika berupa sabu sabu,” jelas Kasat Akp Henry.

Lanjutnya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan saat itu berupa satu plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan setelah setelah ditimbang seberat brutto 50,31gram yang dibalut dengan satu potongan plastik assoy warna hitam serta dibalut lagi dengan satu potongan plastik assoy warna hijau, beserta satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

Dari hasil interogasi, AS menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada ZM dan ASS.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 Wib di Desa Perbesi petugas melakukan penangkapan terhadap ZM (41) warga Desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit HP Android.

Kemudian sekira pukul 23.30 Wib di Desa Limang petugas juga melakukan penangkapan terhadap ASS (32) warga Desa Kutabuluh Simole Kecamatan Kutabuluh Karo, dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit HP Android.

BACA JUGA: Tak Sampai Enam Jam, Pelaku Penikaman Di Barung Kersap Diamankan Satreskrim Karo

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap ZM dan ASS ianya membenarkan berada di lokasi penangkapan untuk menerima narkotika jenis shabu dari AS.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dalam kasus tindak pidana narkotika pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (Her/Del)

Pos terkait