Satresnarkoba Polres Tanah Karo Bersama Polsek Tigapanah Ringkus Petani Ganja

PS (48) saat diamankan di Mapolres Tanah Karo
PS (48) saat diamankan di Mapolres Tanah Karo.

KARO | kliksumut.com – Kedapatan menanam narkotika jenis ganja di perladangan Sabah Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo PS (48) warga Desa Kubu Simbelang diringkus Unit Satresnarkoba Polres Tanah bersama Polsek Tiga Panah.

Dalam pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas
bahwa ada seorang laki laki yang diketahui diduga menanam narkotika Golongan I jenis ganja di perladangan Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

BACA JUGA: Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-77 Berlangsung Meriah

Penangkapan PS (48) tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Akp Henry D. B.Tibing S.H.

Dijelaskan Kasat Akp.Henry Tobing menyebutkan PS ditangkap karena kedapatan menanam dan memiliki narkotika jenis tanaman ganja.

Ditambahkan Kasat setelah mendapat informasi tersebut Personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama sama dengan Personil Polsek Tigapanah langsung berangkat hendak menceking kebenaran informasi tersebut menuju Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya diperladangan Sabah.

Sesampainya di lokasi Senin (06/03/2023) pukul 00.15, Personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama sama dengan Personil Polsek Tigapanah dan Kepala Desa Kubu Simbelang langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap PS yang ditemukan sedang berada di ladang tersebut serta dari hasil penyisiran juga ditemukan barang bukti berupa tiga belas batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun ganja dengan ketinggian 8 cm s/d 65 cm yang tertanam di perladangan tersangka PS.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dihadiri Forkopimda Polres Karo Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2023

“Setelah penemuan barang bukti tersebut kemudian dilakukan pencabutan selanjutnya terhadap tersangka PS dibawa kerumah tempat tinggalnya sekira pukul 00.30 Wib di Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tigapanah Karo dan tepatnya di dalam rumah tempat tinggal PS dilakukan penggeledahan serta kembali ditemukan barang bukti berupa potongan timah rokok yang berisikan narkotika Golongan I jenis ganja meliputi daun dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang seberat bruto 1,11 gram diberoti dingding kamar tidur rumah tempat tinggal tersangka PS,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi PS mengakui kepada petugas bahwa Barang Bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

Kemudian petugas langsung membawa PS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Her)

Pos terkait