Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pemasok Ribuan Pil Ekstasi Merah Muda

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pemasok Ribuan Pil Ekstasi Merah Muda
Tupong terduga bandar narkoba ahli tabrak dan kabur kini diamankan di sel Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto : kliksumut.com/Ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Binjai. Operasi ini berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku yang diduga kuat sebagai pemasok ribuan pil ekstasi berwarna merah muda.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Daerah Tandam. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Binjai segera melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Dalam proses pengintaian, salah satu petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri khusus, yaitu memiliki tato di tangan kanan, kumis tipis, dan rambut ikal lebat.

BACA JUGA: Polres Binjai Tilang 847 Kenderaan Bermotor pada Ops Patuh Toba 2024

Saat mengikuti gerak-gerik pria tersebut, petugas semakin yakin bahwa pria tersebut merupakan target yang mereka cari. Ketika petugas berusaha mendekati mobil yang dikendarai pelaku, pria tersebut tiba-tiba tancap gas mencoba melarikan diri. Petugas yang berada di lokasi langsung melaporkan situasi tersebut kepada Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, SH, yang kemudian memimpin pengejaran terhadap pelaku.

Aksi pengejaran berlangsung dramatis di Jalan Megawati, Binjai Utara. Dalam upayanya melarikan diri, pelaku bahkan menabrak sepeda motor petugas dan menyeretnya sejauh satu kilometer. Meskipun demikian, upaya pelaku untuk kabur tidak berhasil. Kendaraan yang dikendarai pelaku akhirnya berhenti di Jalan Binjai-Medan Km. 17 setelah mengalami masalah mesin.

Pelaku kemudian berusaha melarikan diri dengan berjalan kaki, namun aksinya ini segera dihentikan oleh petugas yang berhasil menangkapnya setelah pengejaran singkat.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penggeledahan yang dilakukan di mobil pelaku, petugas menemukan 8 bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 butir pil ekstasi berwarna merah muda, satu kantong plastik hitam, dua unit handphone (merek Infinix warna kuning dan Nokia warna biru), dan satu unit mobil. Seluruh barang bukti ini kemudian diamankan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang diketahui berinisial YG alias Tupong (34), warga Binjai, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, SH, menyatakan bahwa YG akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa mengakibatkan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Binjai Ringkus Pengedar Ganja

AKP Syamsul Bahri, SE, MH, Kasat Narkoba Polres Binjai menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegasnya, Rabu (28/8/2024).

Dengan penangkapan ini, Polres Binjai berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya dan menjadikan Binjai wilayah yang bebas dari narkoba. (KSC)

Pos terkait