Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Residivis Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-Sabu

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Residivis Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-Sabu
Dua tersangka berikut barang bukti lainnya sudah diamankan di Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Dua residivis bandar narkoba berinisial H (37) dan Y (54) kembali diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,41 gram.

Kasih Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, mengungkapkan kronologi penangkapan. “Awalnya, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit-1, Iptu Budi, SH, MH, menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan H dan Y. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Junaidi kepada Kliksumut.com, Sabtu (16/11/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Dua Pria Paruh Baya Ditangkap, 2,3 Kg Ganja Disita Sat Res Narkoba Polres Binjai

Tersangka Berusaha Menghilangkan Barang Bukti
Menurut Junaidi, saat akan diamankan, tersangka Y sempat menjatuhkan satu bungkusan dari tangannya. “Petugas langsung memeriksa bungkusan tersebut dan menemukan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,41 gram,” tambahnya.

Penggeledahan di Rumah Tersangka
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah tersangka di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tambahan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,14 gram, sebuah kotak warna silver, satu bungkus besar plastik klip transparan, dua pipet modifikasi, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 50 ribu.

“Semua barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai,” tegas Junaidi.

Ancaman Hukuman Berat
Kini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun.

BACA JUGA: Say No To Drugs: BNN Kota Binjai Bina Remaja Anti Narkoba, Bangun Generasi Muda Sehat

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Binjai. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Junaidi. (KSC)

Pos terkait