REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Memperkuat komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba hingga tuntas, Tim Satres Narkoba Polres Binjai kembali meraih pencapaian besar dengan mengamankan dua pelaku bandar ganja jaringan antarprovinsi di wilayah Sumatera Utara. Kedua pelaku, R (20) dan DPA (18), berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 11 kilogram dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (03/11/24) di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit 2, Ipda Eddy Supratman, SH, segera melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di depan rumah dengan membawa tas ransel hitam yang berisi ganja.
BACA JUGA: BNNK Binjai Tingkatkan Pengawasan Anti Narkoba di Sekolah melalui Program Pendamping Teman Sebaya
Kronologi Penangkapan di Binjai Kota
Saat petugas mendekati keduanya, R dan DPA berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun dengan kesiapan dan gerak cepat, tim berhasil menangkap kedua pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan lima bungkus plastik coklat berisi ganja kering seberat bruto 11 kilogram dalam tas mereka. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.
Menurut pengakuan, R dan DPA merupakan warga Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan membawa ganja tersebut dari Kutacane, Aceh Tenggara. Ganja ini diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
BACA JUGA: Polisi Langkat Hancurkan Sarang Narkoba di Wilayah Perkebunan Sawit
Tersangka Dihadapkan pada Hukuman Berat
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkoba yang mengancam keamanan masyarakat. “Informasi ini kami peroleh berkat laporan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian,” ujar Junaidi.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KSC)