Satnarkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Transaksi Narkoba

TANJUNGBALAI | kliksumut.com Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial ND (37) warga Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10.11 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp. 1 juta dan Toyota Avanza hitam pelat BK 1233 ZH.

Bacaan Lainnya

Baca : Kapolres Tanjungbalai Pimpin Apel Gelar Pasukan Pada Operasi Zebra Toba 2019

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan, tersangka ND ditangkap berdasarkan dari informasi yang mengatakan bahwa ada seorang laki laki dengan mengendarai sebuah mobil sedang menyimpan atau mempunyai narkotika jenis shabu yang akan melakukan transaksi.

“Atas informasi tersebut Kanit dan team operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan, setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kanit dan team Operasional Satresnarkoba melihat seorang laki laki sedang duduk didalam mobil,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Jumat (25/10/2019).

Melihat kedatangan petugas, lanjut Kapolres mengatakan, tersangka ND sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya ke luar sisi jalan.

“Disitu, petugas menyuruh tersangka turun dari mobil dan mengambil barang tersebut, setelah dibuka ternyata ada 1 (satu) lembar gulungan kertas putih didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dan laki laki tersebut mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka ND beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca: Dalam Waktu 1 Bulan, Polres Tanjungbalai Amankan 10 Orang Terlibat Narkotika

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait