Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pak Erik Masuk Dalam DPO

Labuhanbatu
Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit Satuan Narkoba berhasil meringkus bernama ES alias Pak Erik
Labuhanbatu
Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit Satuan Narkoba berhasil meringkus bernama ES alias Pak Erik

LABUHANBATU | kliksumut.com – Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit Satuan Narkoba berhasil meringkus bernama ES alias Pak Erik sebagai terpidana yang masuk daftar pencairan orang (DPO) di Kebun Afdeling III, PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Senin (03/08/2020) mengatakan, bahwa terpidana ES (39) alias Pak Erik merupakan warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Unit Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Sabu

Dijelaskan, sebagai terpidana ES alias Pak Erik tadi sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, berhasil diringkus personil Unit Satuan Narkoba, ketika sedang tertidur pulas di Kebun Afdeling III, PTPN III Pulo Mandi, Kabupaten Asahan.

Diterangkan, terpidana termasuk dalam DPO Satnarkoba, setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH tersebut.

Bahkan dalam permintaan itu, sejak tanggal 12 Juni 2020 untuk melaksanakan Putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa ES als Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.

Dikarenakan ada memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

Adapun terpidana dulunya divonis bebas di PN Rantau Parapat, kemudian oleh JPU mengajukan kasasi ketika itu, terpidana ditangkap Satnarkoba pada tanggal 11 Desember 2013lalu, di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.

Sebagai barang bukti, kata Kasat Narkoba, ditemukan 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 Gram, 323 plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu buah mancis, dua buah kaca pirek dan satu buah sekop.

Menurutnya, selama dari tanggal 12 Juni 2020 Satnarkoba intensif melakukan pencarian terhadap terpidana ini, untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masayarakat tersebut.

Sehingga salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera dapat menjadi edukasi kepada masyarakat agar mendapat rasa aman dan tertib.

“Iya, jadi tetap terjaga ditengah tengah masyarakat dan orang – orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum semakin kedepannya semakin sadar”, sebutnya.

Dalam pengakuan terpidana DPO, kata AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, mengaku bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014, beliau sempat merantau ke Lampung.

Di daerah tersebut, terpidana sempat bekerja serabutan namun sejak mewabahnya virus corona terpaksa pulang Kampung kemudian dalam 2 bulan terakhir, bahwa mengetahui dirinya, telah dicari-cari petugas.

Sehingga terpidana ini, dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan para petugas, bapak lima orang anak laki-laki ini, sangat merasa menyesal.

Baca juga : Patuhi Standar Prokes, Polres Labuhanbatu Imbau Tempat Berkumpul

“Jadi, terpidana pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri tapi isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak-anak”, terangnya.

Meskipun demikian, kata Kasat Narkoba, bahwa terpidana saat ini masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya, dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat. (MAhra)

Pos terkait