Satnarkoba Polres Karo Kembali Bekuk Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Di Kabanjahe

Satnarkoba Polres Karo Kembali Bekuk Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Di Kabanjahe
Kedua tersangka IS alias Mangkok (30) warga Desa Kuta Bangun Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo dan PG (31) warga Guru Benua Kecamatan Munte Kabupaten Karo.

KARO | kliksumut.com Kembali Satresnarkoba Polres Tanah Karo amankan dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu di Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di Simpang Empat Jalan Rakoetta Sembiring pada (22/8/2023).

Kedua pria tersebut IS alias Mangkok (30) warga Desa Kuta Bangun Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo dan PG (31) warga Guru Benua Kecamatan Munte Kabupaten Karo.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH Sik melalui Kasat narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing SH.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Tanah Karo Launching Patroli Presisi dan Unit Reaksi Cepat

“IS dan PG kita amankan karena tertangkap tangan petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu,” jelas Kasat, Sabtu (26/8/2023).

Ditambahkan Kasat pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (22/8/2023) lalu sekira pukul 14.00 Wib bahwa di Simpang Empat Jalan Rakoetta Sembiring sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, langsung kita turun ke lapangan untuk lidik ungkap kebenarannya,” ujar Kasat.

Selama pelaksanaan lidik dilapangan Unit II Satresnarkoba mengetahui adanya dua orang diduga kuat pelaku edar gelap narkotika jenis sabu, sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk segera melakukan penangkapan.

Akhirnya sekira pukul 17.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang bernama IS dan PG di Simpang Empat Jl Rakoetta Sembiring tepatnya di pinggir jalan.

Saat dilakukan serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip diduga sabu seberat bruto 19,38 (sembilan belas koma tiga puluh delapan) gram, masing masing dibalut 4 lembar kertas tisu warna putih, 3 (tiga) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, yang dibungkus 1 (satu) kotak rokok merk Riders yang berada di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan IS.

Turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Hitam milik IS.

Keduanya baik IS dan PG, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkannya.

BACA JUGA: Polri Lestarikan Negeri, Polres Karo Tanam Seribu Bibit Pohon di Kawasan Berastagi

Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta seluruh BB ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

“Saat ini IS dan PG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses Sidik,” jelas Kasat.

IS dan PG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Her)

Pos terkait