KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan serta ketertiban di jalan, Satuan Lalu Lintas Polres Nias akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara tilang manual mulai tanggal 27 Juli 2026.
Penegasan ini disampaikan Ps. Kasatlantas Polres Nias, Ipda Ovaroni Zendratô, SE melalui dua pamflet imbauan yang disebar ke masyarakat. Menurutnya, langkah tegas ini diambil karena masih tingginya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal di wilayah hukum Polres Nias, khususnya Kota Gunungsitoli.
“Tujuan kami bukan untuk menilang, tapi untuk menyelamatkan. Dengan penindakan yang lebih tegas, kami harap masyarakat semakin sadar dan patuh berlalu lintas. Keselamatan adalah prioritas utama kita bersama” ujar Ipda Ovaroni Zendratô, SE kepada awak media.
BACA JUGA: Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias
Enam Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Penindakan.
Dalam operasi ini, Satlantas Polres Nias akan memprioritaskan penindakan terhadap enam jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan dan berisiko tinggi.
Pertama, pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Helm menjadi alat pelindung utama kepala saat terjadi benturan. Tanpa helm, risiko cedera berat bahkan kematian akan jauh lebih besar dan berdampak langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.
Kedua, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memecah konsentrasi pengendara dan memicu kecelakaan.
Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang atau yang dikenal dengan istilah bonceng tiga. Selain melanggar aturan, kebiasaan ini membuat kendaraan tidak seimbang dan membahayakan keselamatan.
Keempat, berkendara melawan arah. Pelanggaran ini menjadi perhatian khusus Satlantas karena tergolong pelanggaran fatal. Berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melawan arus dapat dikenai sanksi tegas.
Kelima, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, knalpot jenis ini juga melanggar aturan kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias, Pacu Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan hingga Gudang Logistik
Keenam, kendaraan yang mengalami ODOL atau Over Dimension and Over Loading. Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai sangat rawan menyebabkan kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, dan membahayakan pengguna jalan lain.
Imbauan Tertib Berlalu Lintas
Melalui pamflet imbauan, Satlantas Polres Nias mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Pengendara diminta untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, menghormati pengguna jalan lain, dan mengutamakan keselamatan.
“Patuhi aturan, selamat sampai tujuan. Ingat, keluarga menunggu Anda di rumah” pesan Ipda Ovaroni.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk melaporkan kejadian darurat di jalan.
Dengan dimulainya penindakan tilang manual pada 27 Juli 2026, Satlantas Polres Nias berharap dapat membentuk kedisiplinan berkendara dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di Kepulauan Nias. (KSC)








