Satgas Covid-19 Tertibkan Pelanggar PPKM

Selanjutnya sekitar pukul 21:30 Petugas Satgas Covid-19 yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik khususnya kafe dan restoran yang masih beroperasi. Salah satu tempat yang didatangi petugas adalah kafe Samudera Kuphi dan Kopi Paste yang berada di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Dilokasi tersebut petugas melihat pelaku usaha melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro. Sebab didapati puluhan pengunjung yang masih duduk di kafe tersebut. Oleh petugas pengunjung tersebut disuruh bubar dan balik ke rumahnya masing-masing, sedangkan pelaku usaha diberi teguran keras karena kedapatan usahanya masih beroperasi diatas jam 21:00 Wib.

Bacaan Lainnya

Selain itu Petugas juga melakukan himbauan kepada pelaku usaha bahwasanya Pemko Medan memperpanjang Pengawasan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juni. Oleh karenanya diminta kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Virus Covid-19.

 

Baca juga: 2,5 Juta Pengguna Smartfren dapat Rejeki WOW di Periode Pertama, Ayo Masih ada Periode Kedua!

Adapun salah satu aturan tersebut mengatur kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima Dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat Dan untuk layanan Makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang Diizinkan sampai dengan pukul 21:00 Wib.

Patroli ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan. (Alian)

 

Pos terkait