Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Pria Miliki Sabu di Desa Sei Jawi-jawi

TANJUNGBALAI | kliksumut.com Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Tersangka S.M (39) ditangkap dari kediamannya pada hari Senin, 11 November 2019, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria miliki narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, mengatakan dari tersangka S.M, petugas menyita barang bukti paket klip plastik transparan diduga berisi sabu-sabu seberat 1,75 gram, sendok pipet plastik, handphone samsung, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.111 ribu dan satu unit timbangan elektrik.

Baca : Kapolres Tanjungbalai Ajak Seluruh Masyarakat Jadi Pahlawan Masa Kini

“Tersangka pada saat ditangkap sempat membuang plastik asoy yang berisikan serbuk putih dan diduga berisi sabu-sabu,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Selasa (12/11/2019).

Melihat tersangka hendak membuang plastik asoy tersebut, petugas langsung menangkap tersangka dan mengamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Tanjungbalai unHumemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait