Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Rantau Utara

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Rantau Utara
Tersangka yang di amankan sat narkoba polres labuhanbatu berinisial JS Alias Putra (28), warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis(18/4/2024).

REPORTER: Hasan Basri
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | LABUHAMBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Aek Matio Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, penangkapan tersangka pimpinan langsung Kanit narkoba Ipda. Ramadhan Hilal.

Tersangka yang berhasil diringkus berinisial JS Alias Putra (28), warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Ringkus Koling Karena Nekat Jual Sabu

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH kepada kliksumut.com menjelaskan bahwa tim obsnal sat narkoba polres labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penjualan Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kemudian anggota obsnal melakukan penyelidikan dan tim berhasil menangkap JS Alias Putra di Jalan Aek Matio Titi Rambe Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 03 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram bruto, 01 buah botol plastik warna krem, 07 bungkus plastik kecil kosong, uang pecahan Rp.175.000. ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah),:01 unit HP Android merek Vivo Y100 warna hitam, 01 buah dompet warna hitam berisi ATM BRI.ucapnya kasi humas.

Selanjutnya di lakukan pemeriksaan. tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “A” yang juga merupakan warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran oleh tim.

Sementara Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH saat di konfirmasi Awak media membenarkan pelaku JS Alias Putra beserta barang bukti berhasil di amankan anggota.

BACA JUGA: Kapolres Sibolga Cek Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Pelindo

“Saat ini tersangka dan yang disita sedang dikantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Sopar.

Kasat narkoba juga menambahkan, Terhadap pelaku akan di kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KSC)

Pos terkait