Sat Intelkam Polres Tanjungbalai Amankan 20 Orang TKI Ilegal, 2 Diantaranya Bawa Sabu

TANJUNGBALAI | www.kliksumut.com – Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mengamankan 20 orang WNI yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Negara Malaysia, Jumat (07/2/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan ke 20 orang TKI tersebut dari Malaysia naik Kapal Nelayan bermesin dompeng dan turun di Sei Apung Perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai, Kemudian dari Sei Apunf Mereka Naik Betor Menuju Kota Tanjungbalai.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Satreskrim Polres Tanjungbalai Tanganan Fakta Integritas

“Pada saat ke 20 TKI tersebut turun dari Betor yang ditumpangi mereka dengan maksud menunggu Angkutan Mobil, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar, disitu mereka langsung diamankan oleh Personil Sat Intelkam Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (08/2/2020).

Setelah sampai di Kantor Polres Tanjungbalai, lanjut Kapolres menyebutkan bahwa ke 20 orang TKI tersebut dilakukan pencatatan, pemeriksaan terhadap barang bawaan serta melakukan berita acara Interogasi.

“Dari pendataan yang dilakukan terdapat 3 (tiga) orang anak usia Balita, 5 (lima) orang perempuan Dewasa, 12 (Dua Belas) orang laki laki Dewasa,” sebut Kapolres.

Baca juga : Kapolres Tanjungbalai Salurkan Bantuan Kepada Anak Penderita Tumor

Dari ke 20 orang TKI tersebut, Kapolres mengatakan, 2 (dua) orang laki laki dewasa bernama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin kedapatan membawa barang yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 2.000 gram.

“Berdasarkan penemuan narkotika tersebut, keduanya sudah dilimpahka / diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Jumat 7 Pebruari 2020 Pukul 20.00 Wib guna di proses sesuai hukum yang berlaku dan kepada yang 18 orang lainnya akan diserahkan ke kantor Imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait