Sah, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara

Sah, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara
Penulis : Muhammad Iqbal Maulana
Sah, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara
Penulis : Muhammad Iqbal Maulana


Kliksumut.com – Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara? Ya, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina yang merupakan seorang drummer grup band superman is dead resmi di hukum selama 3 tahun penjara, berawal dari pelaporan Ketua IDI (ikatan dokter indonesia) Bali, I Gede Putra Suteja terkait postingan Jerinx SID yang diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI (ikatan dokter indonesia), semua berawal dari postingan akun instagram Jerinx SID yang menuliskan “IDI adalah kacung WHO yang mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19“.

Apa sih Alasan Jerinx menuliskan hal demikian ? Jadi, sebelumnya Jerinx banyak mendapatkan kabar bahwasanya ada ibu-ibu yang harus melahirkan segera, tetapi proses persalinan tidak dapat dilakukan sebelum si ibu menjalankan tes PCR terlebih dahulu yang pada akhirnya si bayi meninggal karena proses persalinan yang lama. Jerinx juga berkata saat masa-masa awal penahanan nya “saya tidak masalah ditahan yang penting semua ibu yang melahirkan dapat melihat bayi nya dengan selamat“.

Baca juga : Kuasa Hukum KPU : Rapidin Simbolon Sudah Menjalani Hukuman Percobaan dan Ijazah Palsu Bukan Ranah KPU

Postingan Jerinx tersebut di tuliskan di akun instagram nya sendiri pada tanggal 13 Juni 2020, Jerinx mengakui bahwasanya postingan yang dia buat berdasarkan apa yang seharusnya di ungkapkan dari dalam hati nya dan pada tanggal 06 agustus 2020 jerinx mengluarkan statement di Mapolda Bali “saya benar benar minta maaf atas postingan di akun instagram saya sebagai bukti empati kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin mengaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian,saya tidak ingin menghancurkan atau menyakiti hati kawan-kawan IDI“.

Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana juga menjelaskan “postingan Jerinx di akun instagram nya itu hanya semata mata bahwasanya itu merupakan suatu bentuk keprihatinan Jerinx terhadap peraturan yang mewajibkan semua orang yang akan melahirkan wajib di tes Covid-19 karena klien nya banyak mendapat berita ibu hamil mejadi korban atas aturan itu, dimana ibu hamil ditolak untuk melakukan persalinan karena tidak mempunyai uang untuk membayar tes“.

Sebelum sidang pertama jerinx dimulai , dia sempat ditanyakan oleh beberapa awak media “ mas Jerinx apakah ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pertama nya ? Tidak, tidak ada persiapan khusus karena saya yakin sekali bahwasanya saya Jerinx tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan, jujur saya lebih baik dipanggil kacung daripada saya harus membunuh bayi hanya karena prosedur yang abal-abal “. Para fans Jerinx membanjiri komentar di akun instagram Jerinx setelah pernyataan itu. @indraphyliang “ sabar mas, orang baik memang selalu akan di uji “ . @putzymargaretha “sebuah ujian dari Tuhan tidak akan membuat kita lelah untuk berusaha berbuat kebaikan, semangat yaa mas Jerinx, Tuhan memberkatimu “. @_rachmantia “ saya hanya bisa support doa , ya tuhan bantulah dia karena dia bukan orang jahat “. Itulah beberapa komentar dari netizen yang memberikan semangat kepada Jerinx.

dr. Tirta ikut meramaikan tentang apa yang terjadi pada Jerinx SID lewat akun instagram nya dr. Tirta mengaku sedih terhadap apa yang menimpa teman nya tersebut. Seperti yang diketahui oleh khalayak ramai dr.Tirta mulai mengenal Jerinx SID ini sejak mereka berdebat di live instagram beberapa bulan belakangan yang membahas tentang konspirasi Covid-19 ini. Jadi, selama dalam masa penahanan Jerinx SID di Mapolda Bali, Setiap hari nya dr. Tirta pernah lupa mengirim kan kata-kata semangat dan simpati nya untuk Jerinx SID dan istrinya, Nora.

Tepat pada hari Selasa 03 November 2020 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx dituntut 3 tahun penajra dan harus membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Dalam sidang itu, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindakan pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian. Kemudian, Jerinx juga dinilai melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jerinx dan Pengacara nya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa dan hakim pun mengabulkan mengabulkan permintaan tersebut serta memberikan waktu selama 7 hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Baca juga : Kuasa Hukum KPU : Rapidin Simbolon Sudah Menjalani Hukuman Percobaan dan Ijazah Palsu Bukan Ranah KPU

Setelah sidang tersebut selesai, Jerinx mengeluarkan statement didepan para wartawan “siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Saya ingin tahu orangnya siapa, coba sekali-kali dating ke siding kalian” sebut Jerinx sambil marah-marah. Jerinx menyebut kalau IDI pusat Bali juga sudah mengatakan bahwasanya permasalahan dengan nya telah selesai, Jerinx murka kalau niat dari pelaku yang ingin memenjarakan nya adalah untuk memisahkan Jerinx dengan istrinya.

Tak lama setelah statement tersebut keluar, istri Jerinx menuliskan caption di instagram nya “ seng legowo suamiku, percaya semua akan baik-baik saja, jika memang mereka senang sudah melihat kita tidak seatap selama 3 bulan. Sebagai anak yang sejak lahir tak pernah mengenal ayahnya,aku menemukan itu pada sosok dirimu, percaya saja kekuatan cinta yang kita miliki akan bisa melewati nya, semangat sayang ! aku tunggu kamu kapanpun ! aku tidak akan pergi ! kematian saja yang bisa memisahkan kita ! “


Penulis dari Fakultas Kedokteran, Universitas Malikussaleh, dibawah bimbingan Zul Akli, S.H., M.H









Pos terkait